-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Negara Dilarang Berkontrak dengan Perusahaan yang masuk Daftar Hitam (Black List)

    Aug 1, 2024, 2:57 PM WIB Last Updated 2024-08-01T07:59:01Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI kembali menegaskan Perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam Nasional LKPP Dilarang melakukan kerjasama dalam bidang apapun, ini adalah sebuah konsekwensi logis sebagai efek jera atau sebagai hukuman atas pelanggaran berat yang dilakukan yaitu tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati kedua pihak.ungkap Koordinator TTI Nasrudin bahar 01/08

    PT. DHARMA PERDANA MUDA pemenang tender paket Pembangunan Ruang RKU-A dan RKU-B Kampus Unimal Lhokseumawe ditetapkan masuk Daftar Hitam Nasional LKPP. Dari info terakhir yang diperoleh KPA belum menandatangani Kontrak, jika informasi ini benar maka langkah KPA tinggal menolak menandatangani kontrak dengan alasan hukum yang sangat kuat dimana Perusahaan yang akan berkontrak sudah di Black List selama 1 tahun sesuai dengan surat Keputusan dari Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan berlaku sejak 26 Juli 2024 - 26 juli 2025.ucap Nasruddin

    Nasruddin mengatakan,Mengingat waktu yang semakin mendekati tahun Anggaran 2025 maka KPA didesak agar melakukan langkah langkah strategis seperti menunjuk Perusahaan pemenang cadangan yang ikut dalam penawaran paket tersebut. KPA segera menyurati pemenang cadangan segera lakukan penandatangannan kontrak dengan menambah kausul kontrak yang isi nya bersedia dilakukan denda keterlambatan 1/1000 per hari keterlambatan jika tahun anggaran 2024 sudah berakhir sementara dilapangan masih ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan.

    Secara aturan masa pelaksanaan dapat ditambah atau istilahnya adendum kontrak dengan masa perpanjangan tahan pertama selama 50 hari kerja. Pihak pelaksana dapat menarik uang nya jika ada jaminan (Garansi Bank) Pemerintah yang mudah untuk dicairkan segera jika terjadi wanprestasi dari kontrak.

    KPA diminta jangan lagi mengulur ngulur waktu sehingga proses pembangunan gedung kampus Unimal akan terus tertunda sementara yang dirugikan adalah mahasiswa/i yang tidak dapat memanfaatkan gedung kuliah tersebut secara maksimal. 

    TTI juga meminta KPA bersikap tegas dan jangan tunduk dengan intervensi dari pihak dan kelompok tertentu laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan Negara untuk mengelola pembangunan Gedung Kampus yang sangat dibutuhkan tersebut.tutup Nasruddin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini