-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Nasruddin Bahar : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi.

    Aug 6, 2024, 11:38 AM WIB Last Updated 2024-08-06T04:38:49Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menilai Penyedia barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan Korupsi, betapa tidak dengan diperbolehkannya Ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal "Klik" begitu kesepakatan sudah dilakukan, Padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.sebut Nasruddin bahar koordinator TTI 06/08

    Lanjutnya,Sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
    1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
    2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
    3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
    4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
    5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
    6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
    7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
    8.Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

    Dari kedelapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %.tutur cek Nas

    Pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.


    Nasruddin menambahkan,Pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSUDZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSUDZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

    Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia SDM terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini