Di Air Hitam Kecamatan Gebang Diduga Ada Penampungan Minyak Oplosan Solar. Foto Dokumentasi Wartanad.id
Langkat - Wartanad.id - Aktifitas penampungan minyak diduga jenis solar yang dioplos sudah meresahkan Warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, diduga adanya tempat gudang penampungan minyak oplosan jenis solar,Kamis (29/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Penampungan penimbunan minyak oplosan berjenis solar itu berasal dari wilayah Aceh timur, yang diduga di olah dengan cara manual oleh agen -agen pemasak minyak konden yang berasal kedua daerah tersebut. Ironisnya, minyak solar oplosan tersebut Suplai ke penampungan wilayah Medan – Belawan ucap salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Penimbunan BBM ilegal berjenis Solar yang berlokasi di Air Hitam Kecamatan Gebang itu terkesan kebal hukum. Pasalnya minyak yang diduga oplosan tersebut di angkut dengan truk tangki berwarna putih les biru.
“Setelah tempat penimbunan minyak oplosan jenis solar itu di timbun di Wilayah Air Hitam Kecamatan Gebang yang persisnya di belakang tiang tower milik Telkomsel itu. Pengepul minyak oplosan solar itu kemudian kembali menyuplai minyak tersebut ke wilayah Medan -Belawan dengan menggunakan truk tangki minyak berwarna putih biru pada tiap malam hari,” sebut warga tersebut.
Terkesan kebal hukum warga setempat mempertanyakan kegiatan pengoplosan minyak tersebut Menurutnya, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui gudang yang digunakan penimbunan BBM jenis Solar tidak terpantau hamba hukum.
Pasalnya penimbunan minyak solar oplosan tersebut berlokasi tidak jauh dari Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan. Persisnya lagi di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, pengelolanya berinisial M.
“Tepatnya lagi lokasi penimbunan itu di belakang tower Telkomsel Air Hitam Kecamatan Gebang. Sehingga truk tangki minyak oplosan tersebut membuat kemacatan lalu lintas di depan gudang tersebut, ketika minyak akan di kirim ke penampungan minyak di wilayah Medan – Belawan untuk di perjual belikan kembali,” jelasnya.
Menurut info yang diterima kembali oleh awak media ini, yang paling mengesankan, bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan oleh beberapa awak media online. Namun hingga kini gudang tempat penimbunan minyak BBM diduga oplosan solar tersebut hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum.
Catatan media ini bagi masyarakat dalam praktek penimbunan minyak BBM ilegal tanpaijin, dapat terjerat dalam UU Migas dalam katagori, setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi atau non subsidi tanpa ijin UU migas bisa di penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 Milyar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur pada Pasal 55 UU Migas.
(Tim)