Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menilai Positif atas sanksi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru terbarukan sesuai dengan Perka LKPP Nomor 4 tahun 2021Lampiran 2 angka 3.1 huruf g " Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia Barang dan Jasa".ungkap koordinator TTI Nasruddin bahar melalui pesan teks 14/07
Ia menambahkan,PT.Waskita Karya (Persero) tidak mampu menyelesaikan kontrak dengan Dirjen Energi Baru terbarukan sehingga berujung dengan pemutusan kontrak. Sebagai konsekwensi PT.WASKITA KARYA persero di Blck list selama 1 tahun sejak 28 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2025.
Terakhir PT.Waskita Karya Persero memenangkan paket Rehabilitasi dan Renovasi Venue Tambahan PON Aceh nilai kontrak Rp 121 Milyar. PT.Waskita Karya persero banyak mendapat pekerjaan setiap tahunnya bahkan digolongkan over capasity atau lebih dari kemampuan. Tidak sedikit proyek proyek yang dikerjakan Perusahaan Plat Merah gagal kontrak tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, tapi faktanya baru kali ini ada Kementrian yang berani memasukkan perusahaan BUMN masuk daftar hitam.ucap Nasruddin bahar
Harapan kita kedepan semoga Kementrian tidak tebang pilih sehingga menimbulkan efek jera tidak peduli perusahaan milik Negara jika melanggar wajib diberikan sanksi. Pertanyaan nya apakah LKPP konsisten sampai dengan 28 Mei 2025 PT.WASKITA KARYA persero tidak dapat ikut tender.tegas Nasruddin bahar