-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak PJ.Gubernur menempatkan orang yang paham dengan aturan Tender di Inspktorat Aceh

    Jul 22, 2024, 4:36 PM WIB Last Updated 2024-07-22T09:38:29Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak PJ.Gubernur Aceh meninjau kembali personil yang ditempatkan pada Inspektorat Aceh khususnya yang ditempatkan di Inspektur Pembantu Khusus IRBANSUS.

    Mengingat persoalan dan masalah yang bakal terjadi dalam proses Tender sangat rumit maka diperlukan orang orang yang paham tentang Regulasi Perpres 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedomam Pelaksana Pengadaan Barang dan jasa Pemetintah melalui Penyedia.

    Misalnya sanggahan dari peserta tender yang hasur diselesaikan dengan cepat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, APIP harus siap menjawab persoalan bukan sebaliknya persoalan dikembalikan kepada pelapor. Ketika ada laporan dari Lembaga atau dari masyarakat terkait dengan pemenang tender yang tidak memenuhi syarat seperti Perusahaan yang menang tender sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket SKP. APIP bukanya mempelajari dan mencari tahu apakah yang dilaporkan itu sudah benar malah balik bertanya apakah bisa dibuktikan dengan kontrak.

    Menghitung Sisa Kemampuan Paket SKP untuk usaha kecil sudah ditetapkan sebanyak 5 paket pekerjaan konstruksi. Dalam Dokumen Pemilihan IKP 34.3 "Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersbut , dilakukan perhitungan Sisa Kemampuan Paket SKP"

    Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran peserta dengan alasan yang tidak substantif maksudnya tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan. Masalah yang sering terjadi adalah banyak penyedia Gugur karena alasan yang dibuat buat. APIP dalam hal ini dianggap sebagai wasit wajib tahu aturan dan tatatertip "pertandingan"

    Sebagai solusi kami sarankan kepada Kepala Inspektorat hendaknya membentuk satu Tim Khusus dibawah Irbansus yang di SK kan Oleh Kepala Inspektorat. Nanti Tim ini bekerja dengan cepat jika adanya pengaduan dan sanggahan dari peserta tender.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini