-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Direktur Rumah Sakit ZA hentikan sementara Proses Pembangunan Bunker Nuklir untuk Pasian Kanker

    Jul 23, 2024, 2:15 PM WIB Last Updated 2024-07-23T07:15:15Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Setelah diminta 2 Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yaitu khalid Mustafa dan Samsul Ramli kedua Beliau tersebut bukan hanya ahli Pengadaan Barang dan Jasa tapi termasuk tim perumus Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.fakta nya,Khalid Mustafa dan Samsul Ramli memberikan pendapat Pembanguanan Bunker pada Rumah Sakit ZA tidak dibenarkan melalui Epurchasing atau ekatalog konstruksi.ungkap Nasruddin bahar koordinator TTI kepada Media ini melalui pesan seluler 23/07

    Ia menambahkan,Kepada Direktur Rumah Sakit ZA jangan merasa benar seolah olah apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan Bunker Nuklir pada Ruang Oncology khusus dipersiapkan untuk pasien kanker yang menggunakan tekhnologi nuklir untuk alat terapinya.

    Sebagaimana diketahui Bangunan Bunker Nuklir tersebut digolongkan pekerjaan spesifik tidak cukup syarat dikerjakan dengan cara Epurchasing. Pekerjaan komplek dan spesifik harus di tender, nanti tugas pokja pemilihan memilih penyedia mana saja yang memnuhi kriteria misalnya perusahaan yang sudah pernah membangun proyek sejenis, punya peralatan yang cukup, punya tenaga ahli dan terlebih penting lagi mempunyai Sub kalsifikasi Usaha sesuai kebutuhan pekerjaan. Pengalaman perusahaan tidak cukup dinilai dari pernah membangun gedung Rumah Sakit karena pembangunan Gedung tidak sama dengan pembangunan Bunker.kata Nasruddin bahar

    Lanjutnya,Kepada APH dan Inspektorat seharusnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan untuk selanjutnya dilakukan tender ulang. Bukan hanya proses tender pembangunan saja bermasalah akan tetapi penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak dilakukan secara tender terbuka padahal anggaran untuk konsultan diperkiran diatas Rp.300 juta.

    Berhubung waktu masih tersisa panjang masih ada kesempatan dilakukan tender terbuka. Jika pihak Rumah Sakit ZA bersikukuh dengan prinsipnya maka dapat digolongkan Perbuatan Melawan Hukum PMH yaitu Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomr 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.ucap Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini