Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparat Penegah Hukum baik dari Kajati Aceh maupun dari Polda terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI 08/07
Sambungnya,Ada beberapa kasus besar penyalahgunaan wewenang dalam mengelola pengadaan barang dan pembangunan phisik proyek yang dilakukan secara Epurchasing atau ekatalog. Menurut data yang tersaji pada Rencana Umum Pengadaan RUP RSUD ZA ada pengadaan alat alat kesehatsn sebesar 350 Milyar, Pembangunan Bunker Pada Ruang Oncology sebesar 20 M tidak dilakukan tender justru dilakukan penunjukan lewat ekatalog konstruksi. Pembangunan Bunker adalah pekerjaan komplek membutuhkan tenaga ahli dan peralatan yang memadai tidak memenuhi syarat dilakukan secara ekatalog mesti dilakukan Tender secara terbuka.
Ia menambahkan,Pengadaan barang sebesar 350 Milyar Rupiah dalam Rencana Umum Pengadaan disatukan menjadi satu paket padahal seharusnys dijelaskan alat alat kesehatan apa saja yang dibutuhkan sehingga publik dapat memantau secara terbuka. Pengelolaan pengadaan di Rumah sakit ZA sangat tertup tidak transparan. Pertanyaan nya kenapa pejabat pejabat di Rumah sakit plat merah tersebut tidak pernah diperiksa padahal ratusan milyar uang Negara dikelola tidak sesuai aturan.
Inspektorat selaku pengawas internal juga tidak pernah menemukan kejanggalan padahal setiap tahun dilakukan pengawasan reguler. Kepada BPK RI diminta lebih focus pada pengelola anggaran pada rumah sakit tersebut.tegas Nasruddin bahar