Wartanad.id - Banda Aceh- Transparansi Tender Indonesia TTI resmi mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara meminta agar Tender tahun Anggaran 2024 yang sudah tayang di LPSE ditinjau kembali karena Dokumen P3milihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI dalam pres rilis nya 25/07
Ia menambahkan,Padahal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran dalam bentuk penegasan sebagaimana tertuang dalam SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat tekhnis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lanjutnya,Dokumen Pemilihan yang dibuat oleh pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara mengandung unsur diskriminatif dan menambah nambah persyaratan, seperti syarat pekerjaan konstruksi diminta surat Dukunganmaterial yang mempunyai izin galian C dari Perusahaan daerah setempat. Pada Pekerjaan perpipaan dan sambungan rumah SPAM diminta syarat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Dari hasil Evaluasi pokja pemilihan terlihat jelas banyak perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan dimaksud Gugur padahal sudah menawarkan terendeah dan menguntungkan Negara. Hanya perusahaan tertentu saja yang dapat memenuhi persyaratan tender kareja sudah dikondisikan jauh jauh hari sebelum paket paket ditayang di LPSE. Pada umumnya yang menang tender adalah penawaran nomor urut terakhir yang menawarkan mendekati HPS.kata Nasruddin bahar
Sambungnya,Pelanggaran Hukum seperti ini tidak perlu terjadi dan akibat dari persyaratan diskriminatif tidak hanya merugikan penyedia lain tapi Negara juga berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Biasanya penawaran terendah yang responsif wajib dimenangkan karena menguntungkan Negara.
TTI juga membuat tembusan surat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP.