-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI ajukan SOMASI Kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh

    Jul 17, 2024, 9:12 AM WIB Last Updated 2024-07-17T02:12:58Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Setelah beberapa surat yang diajukan oleh Transparansi Tender Indonesia kepada Manajemen RSUD dr.Zainal Abidin Banda Aceh terkait bebrapa pelanggran Pengadaan Barang dan Jasa baik itu pengadaan obat obatan, Barang Habis Pakai, Alat alat kesehatan dan barang medis lainnya yang jumlahnya mencapai Rp.400 Milyar rupiah yang bersumber dari Dana DAK, BLUD, dan APBA tahun 2024.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI kepada media ini17/07

    Ianmenjelaskan,Somasi yang ditujukan kepada Manajemen Rumah sakit ZA tersebut terkait dengan Pembangunan Bunker pada RS Oncolologi mencapai Rp.20 Milyar yang dilakukan secara Ekatalog Konstruksi, padahal pembangunan Bunker untuk pasien Kanker tersebut memerlukan Perusahaan yang punya pengalaman, punya peralatan, punya personil khusus bukan asal tunjuk saja seperti paket PL senilai Rp.200 Juta.

    TTI menilai manajemen Rumah Sakit Zainal Arifin tidak terbuka dalam penegelolaan dana BLUD dan sumber anggaran lainnya, pihak manajemen sangat susah berkomunikasi dengan pihak luar baik itu dari unsur LSM maupun dari unsur media. 

    Tidak transparan nya manajemen Rumah Sakit juga mendapat sorotan dari Anggota DPRA dimana pada rapat akhir praksi dalam rapat paripurna DPRA tentang rancangan qanun pertanggung jawaban APBA 2023. Fraksi Partai PNA meminta PJ.Gubernur Aceh segera menyelesaikan persoalan yang terjadi pada Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah tersebut.ucap Nasruddin bahar

    TTI memberikan tenggang waktu selama 10 hari sejak surat Somasi ini diajukan terhitung tanggal 17 Juli 2024, jika melewati masa tenggang tersebut pihak manajemen tidak merespon maka TTI mengajukan masalah ini ranah hukum dengan tuduhan " Perbuatan Melawan Hukum PMH" pihak manajen diduga melanggar Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.tutup Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini