-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sinergitas Wujudkan Kamseltibcar lantas, Jasa Raharja HadiriForum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) diKabupaten Pidie Jaya

    Jul 26, 2024, 2:08 PM WIB Last Updated 2024-07-26T08:47:18Z
    Wartanad.id - Pidie Jaya – PT Jasa Raharja Pidie Jaya hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ), pada Jumat (26/07/2024) di Ruang Satpas Prototype, Polres Pidie Jaya. Forum ini dihadiri pula oleh Kasat Lantas Polres Pidie Jaya beserta jajaran, BPTD Wilayah I Aceh, dan BPKK Pidie Jaya.

    FKLL merupakan Agenda rutin yang dilaksanakan satu bulan sekali untuk membahas isuisu lalu lintas dan hal terkait keselamatan jalan yang perlu menjadi perhatian para stakeholder perhubungan.
    Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pidie, M. Rizki Thamrin menyampaikan melalui forum ini, Jasa Raharja turut mendorong agar kendaraan R6 (Roda Enam), R4 (Roda Empat), maupun R2 (Roda Dua) yang dikelola Dinas Perhubungan Kab. Pidie Jaya agar rutin melaksanakan pembayaran pajak setiap tahunnya.
    ”Kendaraan tersebut agar dapat dilunasi pajaknya sesuai Nopol dan Noka serta Nosin, melalui pengoptimalan sosialisasi pembayaran pajak perhubungan di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.” papar Rizky.

    Senada dengan Rizky, Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Mahruzar Hariadi menegaskan jajarannya akan menindaklanjuti terkait sosialisasi pembayaran pajak tersebut. "Prinsipnya kita mendukung ketaatan pembayaran pajak tersebut" tuturnya.

    Pada forum yang sama, Jasa Raharja menyampaikan jaminan perlindungan terhadap bus sekolah berplat dasar merah yang mengangkut penumpang sebagaimana diatur Permenhub 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

    Hal ini mendapatkan dukungan dari BPTD Wilayah I Aceh, Mukhtar yang menyampaikan bahwa forum ini akan berkolaborasi terkait perlindungan terhadap Bus Sekolah berplat merah.

    “Forum ini akan berkolaborasi dalam mendukung Jasa Raharja memberikan perlindungan untuk Bus Sekolah berplat dasar merah yang mengangkut penumpang sesuai UU no 33 tahun 1964” ujar Mukhtar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini