-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pokja Pemilihan tidak bisa membedakan mana syarat tender mana syarat berkontrak

    Jul 27, 2024, 7:40 PM WIB Last Updated 2024-07-27T12:40:48Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia memberikan kritikan keras terhadap Pejabat pengadaan barang dan jasa Kabupaten Aceh Tenggara, melalui surat balasan Somasi yang diajukan oleh Gapensi Aceh Tenggara menjelaskan penambahan syarat yang dituduhkan pihak pengurus Gapensi Aceh Tenggara tidak berdasar. Ungkap koordinator TTI Nasruddin bahar kepada media ini,sabtu 27/07

    Lanjutnya,Surat yang ditembuskan kepada Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI juga menyebutkan Pokja Pemilihan menambah syarat dalam dokumen pemilihan sudah sesuai dengan Surat Edaran LKPP nomor 5 tahun 2022, point 5 huruf e yaitu dalam hal tidak diatur dalam Undang undang, Peraturan Pemerintah atau peraturan persyaratan tekhnis maka penambahan syarat kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan tekhnis dapat dilakukan untuk mencapai tekhnis output pekerjaan berdasarkan kajianatau justifikasi tekhnis pihak yang berkompenten dibidangnya.

    Padahal pada huruf f dilanjutkan P3nambahan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada huruf d dan huruf e dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan yaitu efisien,efektif,terbuka dan bersaing, transparan. Adil tidak diskriminatif.ucap Nasruddin bahar

    Ia menjelaskan,Penambahan sayarat dukungan material dari perusahaan setempat yang mempunyai izin galian C bukan persyaratan tekhnis yang mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan. Penggunaan material yang mempunyai izin galian C itu termasuk syarat berkontrak yang dimasukkan pada Syarat syarat khusus kontrak SSKK. Jadi sangat tidak relevan jika disebutkan persyaratan izin galian C bukan penambahan syarat, padahal sudah sangat jelas pada etika pengadaan dilarang terjadi nya persaingan tidak sehat dengan cara mempersyaratkan syarat yang diskriminatif.
    Seharusnya Pokja Pemilihan membaca dengan seksama mana ada pokja pemeilihan diseluruh Indonesia yang mempersyaratkan dukungan material yang menggunakan perusahaan setempat, surat dukungan material adalah salah satu bentuk kuncian yang hanya diberikan kepada perusahaan perusahaan tertentu saja. Perusahan diluar Aceh Tenggara tidak mungkin mendapatkan surat dukungan tersebut disamping dibatasi dengan waktu para peserta dari luar kesulitan falam berkomunikasi.

    Begitu juga dengan sertifikat halal dari Majelis Ulama utk 9 dipersyaratkan pada Paket pekerjaan perpipaan dan Sambungan Rumah SPAM. Sangat tidak nyambung apa hubungan sertifikat MUI dengan pekerjaan perpipaan, Pokja Pemilihan tidak boleh menggunakan Undang Undang lain selai yang diatur pada Perpres 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Syarat sertifikat Halal MUI jelas syarat diskriminatif karena tidak semua peserta tender dapat memenuhinya, Faktnya banyak penyedia gugur karena tidak mampu melampirkan Surat Dukungan yang dipersyaratkan.

    Kesimpulan nya Pokja Pemilihan wajib membatalkan semua paket yang mempersyaratkan syarat dukungan yang dinilai Diskriminatif. Jangan karena ingin mengatur pemenang tender lalu memanfaatkan celah hukum yang didefinisikan dalam arti sempit.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini