Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyoroti proses Pembangunan Bunker pada Rumah Sakit dr.Zainal Abidin Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar yang dilakukan secara Ekatog Konstruksi. Penunjukan Kontraktor pelaksana dengan Metode Epurchasing menyalahi aturan Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang tata cara Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.sebut koordinator TTI Nasruddin bahar 03/07
Lanjutnya,Sejak awal pihak manajemen RSUDZA tidak terbuka dan diduga sudah terjadinya persekongkolan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi Korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian Negara. Penunjukan penyedia secara ekatolog hampir sama dengan penunjukan langsung tanpa proses tender sehingga tidak terjadi persaingan sehat. Tidak ada nya selisih penawaran sehingga Negara tidak dapat pemasukan dari selisih harga.
Dalam pelaksanaan dilapangan sangat tertutup sehingga siapapun dari masyrakat yang ingin mendapatkan informasi tidak dilayani. Papan Informasi yang seharusnya diletakkan diluar pagar pengaman lokasi justru diletakkan dalam pagar sehingga masyarakat tdk dapat akses tentang pelaksanaan pembangunan Bunker pada RSUDZA .
Sambungnya,Masyarakat seharusnya diberikan informasi siapa Pelaksana proyek, Perencaaan dan Pengawasan, berapa Anggaran nya, jadwal pelaksanaan, sumber dana semua wajib diumumkan dan plang infromasi tersebut diletakan pada pintu masuk atau pintu gerbang lokasi sehingga masyarakat atau siapapun yang butuh informasi dapat melihatnya.
Jika dari dilihat dari phisologis petugas dilapangan mulai satpam, mandor, PPK, KPA dan PA tidak mau memberikan keterangan, ada apa sebenarnya menjadi pertanyaan besar. Kepada APH kami berharap dapat membuka tabir ini secara terang benderang.
Pada pagar luar tertulis PT.ISWARA HADI ENGINEERING
Secara resmi TTI sudah menyurati Direkttur RSZA dan juga Inspektorat APIP Aceh meminta penjelasan tentang metode Ekatalok Konstruksi tapi belum ada reaksi.tutup Nasruddin bahar