-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pekerjaan Konsultan Pengawas Bunker pada RSUDZA senilai Rp.1,2 M dilakukan dengan Epurchasing melanggar Aturan

    Jul 24, 2024, 9:18 PM WIB Last Updated 2024-07-24T14:19:15Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Pekerjaan Konsultasi baik itu konsultan Perencana maupun Pekerjaan konsultan Pengawas yang nilainya diatas Rp.100 juta wajib ditender itu bunyi sebagaimana diataur pada pasal 39 ayat 1 Perpres nomor 16tahun 2018 beserta perubahannya Pengadaan Langsung akan dapat dilakukan terhadap pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi dan jasa lain lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Jasa konsultansi paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),hal ini di ungkap langsung oleh koordinator TTI Nasruddin bahar 24/07 melalui pesan seluler kepada media ini

    Nasruddin menambahkan,Berdasarkan data yang didapatkan dari Rencana Umum Pengadaan RUP RSUD ZA Banda Aceh terdapat kegiatan Pengawasan Pembangunan Bunker pada RSUD ZA senilai Rp 1,2 Milyar dilaksanakan pemilihan penyedia melalui Epurchasig. 
    Lanjutnya,Jika merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022 Tentang tata cara Pengelolaan Katalog Elektrik salah satunya disebutkan syarat penggunaan Metode Epurchasing adalah Barang dan jasa yang dibeli atau digunakan mesti tercantum dalam E_Katalog. Pertanyaannya apakah pekerjaan konsultasi berupa barang yang sudah terpajang di etalase katalog tentu jawabannya tidak. Jika barangnya tidak ada di katalog elektronik maka barang atau kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria dengan Epurchasing.

    Sambung Nasruddin,Begitu juga dengan pekerjaan phisik pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien Kanker pada Gedung Oncology termasuk pekerjaan spesifik yang tidak semua daerah membutuhkan nya dan tidak dilaksankan atau dibutuhkan secara terus menerus. Memilih penyedia memerlukan penilaian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan tidak cukup dilakukan oleh Pejabat PPK atau KPA yang ada di Rumah Sakit, para pejabat yang ditunjuk sebagai KPA atau PPTK tidak memenuhi syarat kompetensi dalam menilai kualifikasi calon penyedia.

    Supaya tidak menuai perdebatan yang panjang sebaiknya Inspektorat Aceh mengeluarkan Rekomendasi untuk menghentikan kegiatan Pembangunan Bunker tersebut sehingga dapat dihindari masalah hukum dikemudian hari.ucap Nasruddin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini