Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak berhenti pada 1 atau 2 tersangka mengingat Pengadaan Bibit Ikan kakap dan pakan runcah melibatkan banyak orang. Kejahatan ini tidak berdiri sendiri melibatkan banyak pihak mulai PA/KPA Ketua BRA, Rekanan selaku penyedia bibit, Ketua Penerima barang, Bendahara semua terlibat dan saling terkait.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI kepada Media ini melaluiesan seluler.
Penyidik diminta untuk mengembangkan penyidikan sampai kepada Ketua Kelompok dan Angggota, jika mereka terbukti tidak pernah menandatangani penerima barang berarti ada tanda tangan mereka yang dipalsukan, pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana dan bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelakunya. Jika Direktur atau Kuasa Direktur tetlibat langsung maka mereka pantas dijadikan tersangka, tanpa tanda tangan Rekanan mustahil uang dapat dicairkan.tutur Nasrudin bahar
Nasruddin menambahkan,Masyarakat juga meminta Inspektorat yang ditugaskan menghitung kerugian Negara secepatnya bekerja dan hasilnya diserahkan kepada Penyidik untuk ditindak lanjuti pada penuntutan. Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menunggu hasil audit Kerugian Negara.
Lanjutnya,Kejadian di BRA tidak mustahil terjadi pada Dinas dan SKPA lainnya, Modus bantuan kelompok seolah olah barang bantuan sudah diterima padahal hanya secara Administrasi jika di Chek Phisik barangnya tidak ada. Hasil penarikan dana dibagi bagikan kepada Anggota Kelompok paling hanya 30% selebihnya diambil koordinator yang punya Pokir Dewan. Jika apa yang kami sampaikan ini Hoax kami sanggup membuktikan bahwa banyak Pengadaan Fiktif disetiap Dinas dan SKPA. Jika APH serius kasus seperti Bea Siswa tidak akan Tetjadi sehingga berlarut.
Transparansi Tender Indonesia sedang membentuk Tim pencari Fakta dan data Sejak tahun 2020 sampai 2023 jika ditemukan Pengadaan atau Proyek Fiktif kami akan segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum.tegas Nasruddin bahar