-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Melanggar Perpres 12 Tahun 2021 TTI Mendesak Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan segera batalkan 6 paket Pembangunan SPAM

    Jun 3, 2024, 10:04 PM WIB Last Updated 2024-06-03T15:05:02Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Pokja Pemilihan dalam hal ini Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Selatan. 6 paket pekrjaan SPAM tersebut ditender tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang 1pen gadaan barang dan jasa Pemerintah.sebut Nasrudin bahar koordinator TTI kepada media ini 03/06

    KPA dalam menyusun dokumen masih mempersyaratkan surat dukungan barang padahal syarat tersebut sudah dihilangkan dalam aturan terbaru dimana pada pekerjaan konstruksi tidak mempersyaratkan surat dukungan ketersediaan material dan lain lain kecuali untuk pengadaan barang yang di impor. Ucap Nasrudin bahar
    Contoh Dokumen SPAM di Kabupaten lain tidak mempersyaratkan dukungan dan Mini Exavator


    Dia mengatakan,Pokja Pemilihan seharusnya melakukan reviu dokumen pemilihan, jika ditemukan isi dokumen tidak sesuai dengan Perpres, tugas Pokja Pemilihan mengembalikan Dokumen Pemilihan kepada KPA untuk direvisi sesuai dengan aturan yang berlaku. Persyaratan Mini Exavator bukan menjadi persyaratan yang mutlak dan tidak bisa digugurkan jika ada peserta tender tidak memasukkan peralatan Mini Exavator. Dalam pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan boleh menggunakan cara manual dengan memperkerjakan banyak orang sejauh hasil galian untuk pemasangan pipa masih sesuai dengan spek tekhnis yang dipersyaratkan.
    Contoh Dokumen SPAM di Kabupaten lain tidak mempersyaratkan dukungan dan Mini Exavator



    Adapun 6 paket Pembangunan SPAM di Kabupaten Aceh Selatan se agai berikut :
    1. Pembangunan SPAM Kampung Dalam Kecamatan Samadua Rp.2 M
    2. Pengembangan jaringan Perpipaan Gp.Jambo Keupok Rp.6 M
    3. Peningkatan Jaringan SPAM Gp.Alur Mas Rp.2,2 M
    4. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp.Kuta Blang Rp.2 M
    5. Pembangunan SPAM jaringan Perpipaan Gp.Balai Rp.750 juta
    6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp.Panton Luas Rp.1,2 M

    Jika Pokja Pemilihan masih mempertahankan prinsipnya untuk tidak melakukan tender ulang maka perbuatan Pokja Pemilihan sudah masuk dalam katagori penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 12 tahun 2021 dan Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa melalui penyedia.tutup Nasrudin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini