Wartanad.id - Banda Aceh -Koordinator Transparansi tender indonesia (TTI) Nasrudin Bahar merincikan 10/05 Terkait dengan bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk 23 Kelompok masyarakat korban konflik dari Badan Reintegrasi Aceh BRA Tahun Anggaran 2024 total bantuan lebih kurang Rp 50 Milyar lebih di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireun dan Kabupaten Aceh Utara, Transparansi Tender Indonesia TTI resmi mengirim laporan kepada Kejaksaan Negeri ke 3 Kabupaten penerima bantuan sebagai berikut ;
1. Kelompok Sapu Nikmat Terasa Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.380.000.000.
2. Kelompok Setia Rame Tajagana Gampong jurong Binje Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
3. Kelompok Raja Megiwang Beusamarasa Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
4. Kelompok Asimula ie embun gampong Gelanggang kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
5. Kelompok Banjaga Sabetaharap Gampong mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.300.000.000.
6.Kelompok Cukup hek meuaron gampong mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.380.000.000.
7.Kelompok Hajatrame Tarongan gampong Hagu kecamatn Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.380.000.000
8.Kelompok Iejeureuneh mameh gampong geulanggang kecamatan ulim kabuapten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
9.Kelompok Bibeuh Tapeugah Gampong Nurong Binje Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
10.Kelompok Jeureloh meukumat Bakrueng Gampong Dayah Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.380.000.000
11.Kelompok Keramba Mirah Luadalam Gampong Sago Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.200.000.000
12.Kelompok Muara Tameng Meurasiki Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.300.000.000.
13.Kelompok Luengubiet keulungraya Gampong Dayah nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.380.000.000
14.Kelompok Meuateung Ieleuhop Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Ka bupaten Pidie jaya Rp.2.380.000.000.
15.Kelompok Pasang Ie reuhon Gampong Mesjid kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000
16.Kelompok Rezeki Neuheun masen Gampong mesjid kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Rp.2.370.000.000.
17. Kelompok Samimawon klaster gampong Ule Reuleung Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Rp.2.000.000.000.
18.Kelompok Monitor Gampong Paloh lada Kabupaten Bireun Rp.1.000.000.000
19.Kelompok Babah Krueng gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Rp.2.000.000.000.
20. Kelompok Siwah Agam gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Rp.2.370.000.000
21. Kelompok Beusaban Kanda Gampong Reum baroh Kecamatan Simpang mamplam Kabupaten Bireun Rp.2.370.000.000.
22.Kelompok Meuneubah Jasa Gampong Reum Baroh Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun Rp.2.370.000.000.
23.Kelompok Punca Bersama JayaGampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Rp.2.370.000.000.
Nasruddin bahar menambahkan,Adapun maksud Pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum masing masing adalah sebuah tindakan antisipasi terjadinya penyalah gunaan bantuan untuk kelompok masyarakat korban konflik.Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2023 dimana 9 Kelompok penerima bantuan diduga fiktif senilai Rp.15 Milyar tidak terulang kembali.
Pihak Kejaksaan diminta juga meneliti apakah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat korban konflik tersebut benar benar sesuai dengan aturan yang berlaku, Kelompok masyarakat calon penerima bantuan benar benar sesuai dengan tujuan dibentuknya kelompok. Secara Administrasi semua persyaratan harus dipenuhi misalnya nama nama yang dicantumkan diadalam kelompok benar benar mengetahui nama nya masuk dalam kelompok yang dibentuk, adanya Rekomendasi dari Kepala Desa setempat, Adadi nya lokasi tambak yang bakal dijadikan tempat pembudi dayaan ikan kakap dll.ucap Nasruddin bahar
Kepada Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia Bibit ikan Kakap perlu diteliti keabsahan secara Administrasi layak atau tidak penyedia tersebut ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Bukan tidak mungkin pihak Rekanan yang ditunjuk secara ekatalog adalah perusahan yang muncul tiba tiba tidak mempunyai pengalaman dalam penyaluran pembibitan ikan kakap. Perusahan yang ditunjuk sebagai penyedia apakah mempunyai lokasi pembibitan ikan kakap atau sekedar menyalurkan bibit yang dibeli dari penyedia lain, sebelum disalurkan penyedia diwajibkan membuat tempat karantina bibit ikan sebelum disalurkan untuk menghindari bibit ikan tersebut mati setelah diserahterimakan.tegas Nasrudin bahar
Mengingat jumlah bibit yang akan disalurkan jumlahnya sangat besar yaitu jutaan bibit yang perlu penanganan serius maknya dibutuhkan perusahaan profesional yang sudah mendapatkan sertifikasi dari instasnsi terkait. Jika perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dan belum mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tekhnis maka perusahaan tersebut tidak layak utk dimenangkan.
Kepada Masyarakat luas diharapkan bersama sama ikut mengawasi program bantuan Pemerintah sehingga bantuan tersebut tepat sasaran dan benar benar bermanfaat sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat di pedesaan. Kasus penyalahgunaan bantuan bukan hanya terjadi pada BRA kasus yang sama bisa terjadi pada Dinas Dinas yang lain.tutup Nasrudin