Wartanad.id - Banda Aceh-Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak PJ.Gubernur Aceh hentikan sementara program bantuan untuk kelompok masyarakat dengan dalih pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik. Program bantuan untuk korban konflik sangat rawan dimanipulasi dengan modus membuat kegiatan fiktif untuk itu PJ.Gubernur Aceh diminta mengevaluasi kembali program kerja BRA sehingga dana yang jumlahnya sangat besar mendekati 100 Milyar bisa tepat sasaran. Jika perlu PJ.Gubernur membentuk tim khusus menganalisa dan mengkaji kembali apakah program BRA tersebut benar benar tepat sasaran.Kata Nasruddin bahar selaku koordinator TTI melalu pesan singkat 02/05
Nasruddin Mengatakan,Kepada PJ.Gubernur Aceh memerintahkan APIP sebagai Pengawas Internal Pemerintah mengaudit kegiatan tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh BRA Aceh jumlah nya puluhan milyar rupiah. Inspektorat atau APIP Aceh berperan mencegah terjadinya korupsi. Jika perlu sebelum bantuan itu dicairkan kepada kelompok kelompok masyarakat wajib melibatkan Inspektorat selaku pengawas internal. Inspektorat juga dapat memeriksa perusahaan perusahan yang ditunjuk sebagai penyedia apakah benar benar mempunyai kegiatan seperti yang dilaksanakannya.
Ekatog atau Epurchasing akhir akhir ini dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mempunyai mental korup dan culas, betapa tidak pengadaan barang yang tidak melalui proses tender sangat rawan di korupsi. Modus nya bisa bermacam cara seperti kasus di Aceh Timur 9 kelompok tidak pernah menerima bantuan tapi uangnya dengan mudah bisa dicairkan tidak tangung tanggung jumlahnya mencapai 15 Milyar Rupiah.tutur Nasrudin bahar
Kita Berharap kepada PJ.Gubernur Aceh agar segera mengevaluasi kinerja Inspektorat Aceh yang belum mampu mencegah Penyalahgunaan wewenang yang berujung Korupsi dan merugikan keuangan Negara. Kasus BRA adalah puncak gunung es yang nampak dipermukaan sedangkan didalamnya jika Inspektorat bekerja serius akan ditemukan banyak persoalan.ucap Nasruddin Bahar
Aceh akan terus termiskin jika pejabatnya Korup, Rakyat Aceh terus saja miskin padahal dana Otsus di Aceh jumlahnya sangat besar trilyunan jumlahnya. Kasus kasus pejabat pengelola Anggaran yang bermental korup menjadikan alasan pemerintah pusat tidak mela jutkan Dana Otsus. Bukan tidak mungkin kasus kasus pejabat korup di Aceh yang menikmati dana otsus sementara rakyatnya dibiarkan miskin menjadi sebuah justifikasi dari Pemerintah Pusat semoga tidak akan terjadi.
Dengan terbongkarnya kasus Proyek Fiktif di BRA Aceh kedepannya patut dievaluasi kembali lemahnya prngawasan internal Pemerintah APIP Aceh, kedepan kami usulkan semua ptogram bantuan sebelum disalurkan terlebih dahulu diturunkan tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota sehibgga dapat diantisipasi sedini mungkin.tutup Nasruddin bahar