-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar

    May 29, 2024, 9:08 AM WIB Last Updated 2024-05-29T02:13:55Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Berdasarkan data yang muncul pada Rencana Umum Pengadaan RUP Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh yang tayang pada Akun SPSE RS Zainal Abidin dinilai tidak transparan hal tersebut berdasarkan data yang dimunculkan pada RUP ada keterangan Pengadaan Barang dan jasa senilai Rp.356.290.354.371,- Tahun Anggaran 2024.sebut Nasruddin bahar via pesan seluler 29/05

    Dia mengatakan,Pelaksaanaan Pengadaan Barang yang dilakukan dengan sistem Ekatalog berpotensi terjadinya persekongkolan dengan pihak penyedia Barang, hal yersebut sangat mungkin terjadi karena pelaksanaan Pengadaan barang tidak dilakukan secara tender sehingga tidak terjadinya persaingan sehat meskipun secara aturan dibolehkan pengadaan barang dilakukan dengan cara Epurcjasing atau lebih dikenal dengan Ekatalog.
    Lanjut nya,Seharusnya PA/KPA Rumah sakit Zainal Abidin menguraikan satu persatu alat alat apa yang dibutuhkan bukan sebaliknya hanya mengumumkan secara global, Publik patut curiga pihak PA/KPA sudah memiliki Mens rea atau niat jahat dengan menutup nutupi infofmasi. Padahal keterbukaan dan transparansi termasuk prinsip dan etika Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Ekatalog adalah Modus baru Korupsi
    Sebagai mana diketahui cara yang paling aman melakukan Korupsi pada Pengadaan Barang adalah dengan cara Pengadaa. dengan cara ekatalog dimana tidak dilkakukan proses tender. KPA langsung menunjuk penyedia yang sudah mempunyai relasi khusus. Tentunya tidak ada "Makan siang Gratis" semua pengadaan barang dengan ekatalog ada upah nya dengan persentase yang sudah disepakati sebagai Komitmen fee yang harus dipenuhi oleh calon Penyedia.ucap Nasrudin bahar

    Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah nomor 122 tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan Katalog Elektronik dijadikan alasan pembenaran pengadaan barang. Padahal niat jahat dan akal bulus PA/KPA dengan cara bersekongkol dengan penyedia barang patut dipertanyakan.

    Kepada Aparat Penegak Hukum APH diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan. 
    APH secepatnya diminta bertindak agar dapat mencegah terjadinya Korupsi dengan modus ekatalog, KPA diduga menerima setoean fee antara 15 sampai 20%

    Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Direktur RS ZA selaku Pengguna Anggaran PA  untuk meninjau kembali paket paket yang sudah diumumkan pada RUP SPSE.tegas Nasrudin bahar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini