Wartanad.id - Sigli - Seorang pelaku penganiyaan dengan pemberatan, SU (24) warga Gampong Mesjid Beurabo, Padang Tiji, Pidie, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pidie, Minggu (26/05/2024) saat pelaku sedang berada di seputaran Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, menyebutkan bahwa begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Kejadian pada Jum'at 24 Mei 2024 sekira pukul 00.10 wib, bertempat di taman tepi sungai, Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli. Di tempat ini, NU melakukan penusukan dengan sebilah pisau terhadap korban Ry (25) warga Gampong Kramat Luar, Kota Sigli", terang Kapolres.
Sehingga korban mengalami luka tusukan di bagian, dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri yang menyebabkan usus korban keluar, imbuh Kapolres.
Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, sebut Kapolres, pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, Agus (adik sepupu pelaku) menjemput pelaku yang sedang berada disalah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie.
Saat dalam perjalanan kearah Kota Sigli, Agus menceritakan permasalahan antara dirinya dengan korban, dan Agus meminta pelaku menemaninya ke taman tepi kali, Gampong Kramat Dalam untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan antara dirinya (Agus) dengan korban.
Tidak lama kemudian, korban bersama teman temannya tiba di taman dimaksud, dan langsung menegang serta memukul pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali.
"Pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, selanjutnya menusuk korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di bagian dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri, menyebabkan usus korban keluar", papar Kapolres Pidie
Kapolres yang turut didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman, S.H., Ipda Ari Kurniawan, SH, MH, dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag., juga mengatakan, bahwa motif perkara ini masih didalami, mengingat korban masih dirawat di rumkit, termasuk tentang Barang Bukti (BB) pisau yang digunakan pelaku masih dicari, sedangkan BB yang diamankan bersama pelaku berupa 1 baju kaus oblong warna hitam dan 1 celana jeans ponggol warna biru.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 8 tahun penjara", demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali pada konferensi pers yang digelar di Saung Satreskrim, Mapolres Pidie, Senin (27/05/2024)