Wartanad.id - Banda Aceh - Jika melihat kondisi dilapangan Pembangunan kembali Stadion Hadi Murthala Lampineung Banda Aceh dan Renovasi Berat Stadion Harapan Bangsa dan beberapa Venue PON lainnya baik di Banda Aceh maupun di Aceh Besar dan Aceh Tengah belum maksimal hasilnya.terang Nasrudin bahar koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) dalam ket pers melalui pesan seluler
Pelaksana pekerjaan Rehabiitasi dan Pembangunan kembali Venue PON Aceh ke 21 adalah sebuah BUMN yaitu PT.WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Nilai Penawaran Rp.536 Milyar lebih. Jika dilihat dari pengalaman kerja BUMN PT.WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG (Persero) Tbk sepesialisnya membangun Gedung bukan pekerjaan Sipil.
Dalam proses tender penetapan Pemenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan juga menyalahi aturan dimana PT.WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG tidak memiliki Pengalamn kerja sesuai yang dipersyaratkan dalam dokum pemilihan yaitu SBU SI 011 Bangunan Stadion Untuk Olah Raga Out door KBLI 2015 atau SBU BS 016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga KBLI 2020.imbuh nasrudin bahar
PT.WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG melampirkan pengalaman sebagaimana yang tercantum pada Aplikasi Simpan LPSE Kementrin PUPR pekerjaan Rancang Bangun Gedung Jakarta Internasional Stadium JIS Kode SBU TS 505 yaitu Jasa Konstruksi Rancang dan bangun.
Nasrudin mengatakan,Tidak salah lagi jika melihat kesiapan dilapangan PT.WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG bekerja lambat tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Jika pada tender yang lalu KPA/PPK tidak menggabungkan beberapa paket menjadi 1 paket besar mungkin hasil nya tidak demikian. Pada Pembangunan kembali dan Rehabilitasi Venue PON ke 21 ini dikerjakan oleh satu Perusahaan padahal menurut jenis pekerjaan dan lokasi yang berbeda seharusnya ditender terpisah sehingga pengusaha lokal menengah diberikan kesempatan bukan sebaliknya pengusaha menengah di Aceh hanya sebagai penonton
Jika pun ada kebijakan dari manajemen PT.WASKITA KARYA BANGUNAN GEDUNG (Persero) Tbk menunjuk Perusahaan lokal untu dikerjakan melalui sistem mandor bukan melalui sub kontrak seperti yang diatur dalam dokumen pemilihan dimana Perusahan pemenang tender wajib mensubkotrakkan pekerjaan sebesar 10% dari nilai kontrak kepada perusaahan kecil atau menengah yang bukan pekerjaan utama. Kata Nasrudin bahar
Sisa waktu 60 hari lagi hendaknya dilakukan Evalusi secara ketat oleh PPK Kementrian PUPR dan Pj.Gubernur Aceh selaku tuan rumah dalam Even Nasional tersebut yang pembukaan Acra langsung dihadiri Presiden Republik Indonesia.tutup Nasrudin bahar