Wartanad.id - Subulussalam - Pejabat utama Polres Subulussalam menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (inkrafct) oleh Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Sabtu, 18 Mei 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Adriamus, Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, dan Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakhir serta para tamu undangan.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena kasus tindak pidananya telah ditetapkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa hasil dari penyelesaian kasus tindak pidana pencurian, pengerusakan, penganiyaan dan umum seperti minuman keras, handphone dan lainnya serta tindak pidana narkotika berupa sabu dan ganja," ujar Kapolres.
Polres Subulussalam juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Harapannya dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya tindakan yang merugikan masyarakat.