-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pemegang Kuasa Lahan Hasanuddin Di Pantom Bayam Angkat Bicara, Ada Media Gunakan Narapidana Sebagai Narasumber

    Mar 2, 2024, 12:23 PM WIB Last Updated 2024-03-02T10:21:01Z
    Wahyudin Selaku Pemegang Kuasa  Atas Lahan Hasanuddin Desa Pantom Bayam Dusun Agoi Kabupaten Nagan Raya Angkat Bicara, Ada Media Gunakan Narapidana sebagai Narasumber.( Foto Dokumentasi Wahyudin)


    Nagan Raya ( Wartanad.id) – Pemegang kuasa atas Tanah lahan Hasanuddin di Desa Panton Bayam Dusun Agoi, Kabupaten Nagan Raya, Wahyuddin Rapu, menyayangkan pemberitaan media Atjehterkini.com yang menggunakan narapidana sebagai narasumber. “Ini tindakan yang tidak mendidik,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).


    Dijelaskan, media menulis berita dengan judul “Dairin Alfaris Minta Kepolisian Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal di Lahan Sengketa” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2024. Dairin yang dijadikan narasumber adalah narapidana yang notabene merupakan penjahat yang telah divonis Pengadilan.


    Karena itu, Wahyuddin menilai, media Atjehterkini.com telah menyiarkan berita yang menyesatkan karena mengutip keterangan dari seorang penjahat. Disebutkan, Dairin adalah preman yang sebelum ditangkap menguasai lahan milik orang lain secara tanpa hak. “Atas kesalahannya itu, narapidana tersebut dihukum 32 bulan penjara,” sebutnya.


    Menurut Wahyuddin, sebagai pihak yang telah dikorbankan oleh pemberitaan media Atjehterkini.com yang tidak profesional dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, ia telah melayangkan Hak Jawab di media tersebut. “Ini adalah hak konstitusi saya yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diabaikan oleh Redaksi media tersebut,” tegasnya.


    Ia menjelaskan, di samping tidak melakukan uji informasi dan menerapkan cover both side, isi pemberitaan media Atjehterkini.com seluruhnya tidak benar. Media itu telah menyiarkan kabar bohong dan menyesatkan.


    Menurut Wahyuddin, tidak ada permasalahan apa-apa di atas lahan yang disebut dalam pemberitaan itu sebagai tanah sengketa. “Dairin bukan siapa-siapa terkait dengan lahan tersebut. Dia hanya preman yang sok kuasa,” ucapnya.

    Dia mengakui, lahan itu memang pernah menjadi sengketa antara orangtua Dairin (Tgk Rani) dengan Hasanuddin yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. Sengketa itu telah diselesaikan melalui jalan mediasi yang difasilitasi oleh Muspika Beutong. “Jadi, tidak ada lagi permasalahan dengan lahan tersebut,” pungkasnya.


    Dikutip dari laman Website berita online Atjehterkini.com Dairin melalui kuasa hukum nya meminta Polda Aceh untuk menghentikan kegiatan pertambangan rakyat yang diakui milik keluarga Dairin selaku narapidana yang diputuskan kasus minerba. Dairin Alfaris (48th) terpaksa harus rela mendekam di jeruji besi yang disangka kan telah melanggar Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah sesuai perpu nomor 2022 tentang cipta kerja. Laporan ( Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini