Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA paket Pekerjaan Penanganan Longsegment Jalan Babah dua - Reului HPS Rp.999.999.569 dimenangkan CV.TAKUSANGKA JAYA nilai Penawaran Rp.995.264.668 (selisih 0,47% dari HPS). Ucap Nasruddin Bahar
Paket Penanganan Longsegment jalan Kabu Blang sapek - Lhok Rameun HPS Rp.2.850.843.371 dimenangkan oleh CV.RAHMAD nilai Penawaran Rp.2.837.527.108. (Selisih 0,46% dari HPS), Paket Penanganan Lingsegment Jalan Kuta paya HPS Rp.4.529.841.919 dimenangkan oleh PT.BEULEGUNA AMANAH NUSA nilai penawaran Rp.4.505.055.555.( selisih 0,54% dari HPS)
Jika dilihat dari selisih penawaran yang mendekati HPS maka patut diduga ketiga paket ini dikendalikan oleh 1 peserta, alamat perusahaan pemenang juga berada dalam satu kawasan yaitu desa ujung kalak kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat.
Nasruddin Bahar menambahkan,Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dijabarkan melalui Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia angka 4.2.7 Evaluasi Penawaran huruf (e) Apabila dalam Evaluasi Penawaran ditemukan bukti indikasi Persaingan Usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/Persekongkolan) anatara peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta maka Evaluasi penawaran dila jutkan kepada peserta lainnya, Apabila tidak ditemukan peserta yang memenuhi syarat maka tender dinyatakan gagal.
Selanjutnya pada Angka 4.2.11 Penetapan Pemenang huruf (d) Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) KPA menetapkan Pemenang Tender berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Jika KPA menolak hasil Pemilihan yang diajukan oleh Pokja maka tender dinyatakan Gagal selanjutanya Pokja melakukan Evaluasi Ulang, jika Pokja Pemilihan tidak menemukan Penyedia yang memenuhi syarat maka selanjutnya tender dinyatakan batal selanjutnya dilakukan tender ulang.
KPA tidak boleh beralasan penetapan Pemenang hanya wewenang Pokja Pemilihan, KPA berwenang menolak hasil pemilihan. Kejadian penolakan penetapan pemenang tender baru saja terjadi di Kemntrian PUPR dimana BP2JK Prov.Aceh mengajukan PT.Alas Putra selaku Calon Pemenang tender 3 paket sekaligus, akan tetapi KPA dan PPK tidak sependapat maka selanjutnya dilakukan Evaluasi Ulang. Paket pengaman Pantai Aceh Barat sumber APBN 2024 PUPR juga ditolak hasil pemenang karena tetjadi kesalahan Evaluasi akhirnya tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang.
Tutur Nasruddin bahar,Jika Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya tidak me gambil sikap dan langsung menandatangani kontrak maka tindakan tersebut sudah digolongkan pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang patut dikenakan sanksi.
Dalam tender ketiga paket tersebut jelas ada indikasi Korupsi dimana nilai penawaran sudah diatur sehingga Negara tidak mendapatkan apa apa dari selisih penawaran jika Tender dilakukan secara terbuka dan transparan. Secara logika tidak mungkin bisa menang tender hanya membuang 0,40 persen bisa menang tender.tegas Nasruddin bahar