-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pegawai Honorer di amankan Polres Aceh Selatan

    Feb 2, 2024, 11:34 AM WIB Last Updated 2024-02-02T04:34:26Z
    Wartanad.id - Aceh selatan-Keseriusan Polres Aceh Selatan untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika terbukti dengan telah mengamankan beberapa terduga dari berbagai kalangan.

    Kali ini Pria berinisial MH (33) Honorer ,Warga Bakongan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Selatan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada hari Kamis (01 Februari 2024) sekira pukul 16.00 wib. 

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan telah mengamankan seorang pria yang memiliki barang jenis Narkoba dijalan umum Kecamatan Bakongan - Kecamatan Kota Bahagia.

    " Kronologis penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas bahwa ada seorang pria terindikasi memiliki narkotika, petugas Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi.Sesampainya di lokasi petugas mencurigai mobil yang diperkirakan dikendarai oleh pria yang di informasikan, " kata Akp Adam.

    Kemudian Petugas memberhentikan, saat mobil berhenti pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri, Kemudian petugas mencari barang yang dibuang dan menemukan diatas rumput pyrek yang dibungkus dengan kertas tisue dan paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

    Pria tersebut mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, terang Kasi Humas

    Terduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,23 (Dua koma dua puluh tiga) Gram, 1(satu) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1(satu) unit HP merk Techno Pova dan 1(satu) buah Kaca pyrek dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(zasrial)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini