Wartanad.id - Aceh selatan - Polres Aceh Selatan kembali menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, kali ini Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, kembali meringkus seorang Pria Nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu inisial MW(29) warga Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada hari Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 wib.
Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma duapuluh) Gram, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, Minggu (28/01/2024) mengatakan, ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.
“ Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan” ujar Adam
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Sat Res Narkoba menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan, kemudian petugas memberitahukan bahwa dari Petugas Sat narkoba lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana.Ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.
" Saat ini pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Adam.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas.(zasrial)