Wartanad.id - Banda Aceh - Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Paket Rehabilitasi D.I Krueng Pase, Pembangunan D.I Lhok Guci dan Pembangunan D.I Jambo Aye total Rp.80 Milyar yang dimenangkan oleh PT.ALAS PUTRA.kata Nasruddin bahar 11/01/24
KPA menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia TTI dimana hasil Evaluasi Pokja Pemilihan BP2JK Provinsi Aceh terindikasi menyalahi aturan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja diduga melakukan kesalahan Evaluasi sehingga perlu dilakukan Reviu.ucap Nasruddin bahar
Pokja Pemilihan diminta melakukan Evaluasi Ulang dengan menaikkan Perusahaan dibawahnya yang lulus Evaluasi, Pokja tidak perlu lagi melakukan tender ulang mengingat ada beberapa.perusahaan yang lulus Evalausi.
Nasruddin mengungkapkan,Berdasarkan Data hasil Evaluasi yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementrian PUPR Paket Pembangunan D.I Irigasi Lhok Guci urutan kedua setelah PT.Alas Putra adalah PT.ARAZ MULYA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.27.211.756.997. Paket Rehabilitasi Bendungan D.I Krueng Pase nomor urut dua sebagai pemenang cadangan PT.CASANOVA MAKMUR PERKASA nilai Penawaran Rp.22.800.000.000. Paket Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Kanan sebagai pemenang cadangan PT.KALAPA SATANGKAL MAKMUR nilai Penawaran Rp.24.800.000.000.
Lanjut Nasruddin bahar,Sebagai konsekuensi atas ketidaktelitian Pokja Pemilihan dalam menetapkan PT.Alas Putra sebagai pemenang tender diminta Kabalai BP2JK memberikan sanksi tegas kepada pokja pemilihan dengan tdk memberikan wewenang dalam proses tender selama 1 tahun. Kepada Penyedia yang diduga kedapatan memberikan informasi palsu maka ditetapkan masuk Daftar Hitam Black List.