-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    jual kulit harimau sumatera,pelaku di tangkap di aceh timur

    Jan 22, 2024, 2:39 PM WIB Last Updated 2024-01-22T07:40:00Z
    Banda Aceh - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra (panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur,hal ini di ungkapkan direskrimsus polda aceh di Aula gedung presisi 22/01


    Seorang PNS dan seorang petani ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Aceh, di Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (19/01/2024).Keduanya diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
    Winardi menjelaskan KDI bertugas sebagai perantara pemilik kulit harimau dengan penadah atau pembeli. Sementara MHB bertugas membantu KDI menjalankan aksinya.

    “PNS ini selaku penghubung dari pemilik kulit dan tulang harimau, sementara MHB ini yang membantu,” terang Winardy.
    Winardy mengatakan Polda Aceh masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan bagian hewan dilindungi ini. “Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dari hulu ke hilir kasus ini,” pungkas Winardy.

    Bedasarkan hasil identifikasi dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh, kulit harimau itu berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuhnya 2,6 meter, dan diperkirakan berumur 12 tahun.

    “Harimau tersebut diduga baru ditangkap sekitar dua minggu lalu di kawawan hutan dengan cara menggunakan jerat, kemudian disuntik, lalu diambil kulit dan tulang untuk dijual,” sebut dia.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini