Wartanad.id - Aceh barat - Warga masyarakat selaku pemilik tanah lahan perkebunan dan pertanian di gampong babah meulaboh kecamatan kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh sampai dengan berita ini diturunkan belum menerima sertifikat tanah yang sudah mencapai selama dua puluh lima tahun lamanya sejak dari tahun 1998 - 2023 hasil konfirmasi dengan keuchik gampong babah meulaboh Anwar 3/11-2023.
Anwar selaku keuchik gampong babah meulaboh menambahkan kepada wartawan medianad, sertipikat tanah milik masyarakat gampong babah meulaboh yang mencapai ratusan sertipikat yang tidak disebut jumlahnya hasil konfirmasi.
Anwar menyebutkat, sertifikat tanah tersebut belum bisa kami berikan kepada pemiliknya karna sertifikat tersebut perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu diduga nama pemilik sertifikat tersebut ada warga yang bukan warga gampong babah meulaboh maka perlu diklarifikasi sebelum diberikan sertipikat tersebut kepada pemiliknya masing masing.
Keuchik anwar menambahkan saya menjabat keuchik baru setahun lebih kurang maka sertifikat tanah tersebut perlu dilakukan penelitian kembali secara benar supaya jelas pemiliknya karna masih ada masyarakat gampong babah meulaboh yang belum ada nama dalam sertipikat tersebut.
kita utamakan dulu kepada masyarakat setempat bukan kami tidak memberikan hak orang lain/ hak masyarakat perlu diklarifikasi secara benar untuk lebih berhati hati dalam mengatur tata ruang tanah perlu dilakukan penertiban secara baik dan benar .tutup keuchik anwar