-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI surati Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui PPK Paket Pelabuhan Perikanan Ie Meulu Sabang

    Oct 13, 2023, 3:50 PM WIB Last Updated 2023-10-13T08:51:15Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Terkait dengan penetapan Pemenang Tender paket Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Ie Meulu SKPT Sabang HPS Rp.77,65 Milyar yang dimenangkan oleh PT.SUMBER BANGUN SENTOSA nilai Penawaran Rp.62.162.371.505,63 bersumber APBN 2023 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.ucap Nasrudin bahar dalam ket pers nya jumat 13/10

    Nasruddin menambahkan,Tender paket Prsarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan tersebut mempersyaratkan 2 Sertifikat Badan Usaha yaitu  (a.)SBU Sipil SI 001 Konstruksi  Pelabuhan Air dan Dam   KBLI 2017 atau BS 011,012 KBLI 2020 Kostruksi Bangunan Pelabuhan bukan perikanan atau Konstruksi Bangunan  Pelabuhan Perikanan dan (b) Bidang Bangunan Gedung Komersil BG 004, Gedung Bangunan Perkantoran BG 002, Konstruksi Bangunan Gedung lain nya BG 009.
    Dari data yang kami himpun dari website SiKi LPJK Kementrian PU terdapat data SBU atas nama PT.SUMBER BANGUN SENTOSA dimana hanya terdapat 1 SBU BG 009 dari keterangan LPJK BG 009 terdapat kode 91 artinya SBU tersebut sudah dibekukan dan dicabut sejak tanggal 01-02-2023. Artinya PT.SUMBER BANGUN SENTOSA tidak memiliki SBU BG 009 yang menjadi syarat utama. Tutur nasruddin bahar

    Seharusnya Pokja Pemilihan jeli melihat keabsahan SBU tidak cukup melihat Keaslian SBU yang diserahkan calon penyedia, akhir akhir ini banyak kejadian SBU dibekukan atau dicabut oleh LPJK Kementrian PU selaku lembaga yang punya otoritas menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Adapun penyebab dibekukan Sebuah SBU dikarenakan tenaga ahli yang digunakan tidak Valid sehingga yang punya Sertifikat Keahlian komplain kepada LPJK dimana sertifikat yang dipakai tanpa sepengetahuan yang punya sertifikat keahlian. Hal seperti ini banyak terjadi bahkan ratusan SBU sempat dibekukan.
    Kesalahan pada Sertifikat Badan Usaha SBU sangat fatal, jika diibaratkan dengan Kepala dalam tubuh manusia tanpa kepala manusia tidak bisa hidup. Beda halnya jika personil dan peralatan jika dalam pelaksanaan bisa diganti tapi SBU tidak. Jika ada upaya menggantikan SBU setelah masa upload penawaran selesai maka tindakan demikian digolongkan pada "POST BIDDING" yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa yaitu menambah persyaratan setelah batas akhir pemasukan penawaran ditutup. Dalam kasus ini upload penawaran tanggal 4 Agustus 2023 sedangkan SBU BG 009 sudah dibekukan sejak tanggal 1 Febuari 2023.tutup Nasrudin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini