-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh meninjau kembali Kebijakan Ekatalog Konstruksi

    Oct 30, 2023, 9:28 PM WIB Last Updated 2023-10-30T14:28:56Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Nasruddin Bahar Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI mengatakan,senin 30/10,dalam Pengadaaan Barang dan Jasa dikenal 5 macam Metode Pemilihan Penyedia antara lain : Epurchasing, Tender Cepat, Tender, Penunjukan Langsung, pengadaan langsung. 

    Tahun ini khusus di Kementrian PUPR banyak Pekerjaaan Konstruksi dilaksanakan dengan metode Epurchasing lebih dikenal dengan Ekatalog.Padahal Epurchasing itu lebih tepat untuk pengadaan Barang karena dari istilahnya saja disebut beli secara elektronik.ucap Nasruddin Bahar

    Memang pekerjaan Kontruksi dimungkinkan dilaksanakan dengan metode Epurchasing tapi tidak semua pekerjaan Konstruksi, apalagi dalam.pelaksanaan nya terdapat beberapa item pekerjaan seperti pembangunan jalan, penanganan  longsoran sangat tidak tepat jika dilakukan dengan cara Epurchasing.kata Nasruddin

    Tahun Anggaran 2023 Kementrian PUPR dibawah kendali Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh tidak kurang dari 65 paket pekerjaan Kontsruksi dilaksanakan secara Ekatalong, tidak tanggung tanggung satu paket ada nilainya 50 Milyar dan jika ditotalkan seluruh nya hampir 700 Milyar Rupiah.terang Nasruddin

    Keputusan melaksanakan pekerjaan Konstruksi jalan dan jembatan cendrung dengan sistem Ekatalog perlu dipertanyakan karena PPK tidak selektif dalam memilih calon penyedia. Berbeda jika dilakukan secara tender Pokja Pemilihan sudah melakukan seleksi dan terjadi persaingan secara adil dan transparan.

    Masih ditemukan Perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi misalnya penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tidak.memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU atau SBU nya sudah habis masa berlaku.

    Sistem Ekatalog masyarakat tidak bisa mengawasi proses penunjukan penyedia karena prosesnya hanya PPK dan calon penyedia yang mengetahuinya. Untuk itu diminta kepada Balai Pelaksana Jalan BPJN Provinsi Aceh untuk paket tahun Anggaran 2024 lebih seleksi memilih mana yang tepat dilakukan dengan cara ekatalog.tutup Nasrudin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini