-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Kepala Balai Bp2JN Provinsi Aceh Evaluasi kinerja PPK terkait penunjukan Rekanan dengan sistem Ekatalog.

    Oct 20, 2023, 3:26 PM WIB Last Updated 2023-10-20T08:31:16Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mengendus ada bau tak sedap dalam proses penunjukan kontraktor pelaksana dengan cara ekatalog sebanyak lebih kurang 60 paket yang nilainya jika ditotalkan hampir mencapai 1 Trilyun Rupiah. Paket Preservasi jalan, Penggantian jembatan, Peningkatan struktur jalan yang tersebar di seluruh wilayah dalam provinsi Aceh.ucap Nasruddin Bahar Pemerhati Tender
    Koordinator Transparansi Tender Indonesia,20/10
    Kami menilai PPK tidak transparan dalam meunjuk penyedia sehingga dikuatirkan banyak perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang tender secara ekatalog melanggar aturan yang diatur dalam perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.terang Nasrudin Bahar

    Nasruddin menambahkan,Penunjukan penyedia paket pekerjaan kontruksi secara ekatalog sangat rawan dengan KKN karena proses penu jukan penyedia bukan dengan proses seleksi, makanya tidak heran ditemukan perusahaan yang sudah berkontrak tidak memiliki syarat yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja KAK dan spesifikasi tekhnis yang dibuat oleh PPK. Sebagai Contoh ada Perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha atau SBU nya sudah habis masa berlaku, begitu juga dengan persyaratan Izin AMP banyak yang sudah tidak berlaku lagi.
    Padahal untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan PP 05 tahun 2021 masuk dalam resiko menengah kecil jadi syarat Badan Usahanya adalah NIB dan sertifikat standar, Sertifikat Standar untuk Konstruksi adalah SBU atau Sertifikat Badan Usaha.kata Nasrudin bahar

    Pengadaan Pekerjaan Konstruksi secara ekatalog rawan dengan penyimpangan sehingga dapat dikatakan sistem ekatalog konstruksi "melegitimasi" tindakan PPK dalam.menunjuk pelaksana tanpa proses tender. Pada sistem Ekatalog cendrung tidak transparan karena publik tidak dapat melihat nama nama perusahaan pemenang yang ditunjuk sebagai pelaksana.
    Kepada Kepala Balai BP2JN Provinsi Aceh diminta untuk mengevaluasi kembali kinerja PPK, Kepala BP2JN Aceh juga diminta transparan sehingga dana yang hampir 1 Trilyun tersebut bisa diawasi oleh masyarakat. Jika ditemukan ada perusahaan yang SBU nya sudah berakhir atau izin izin lain yang sudah mati diminta Kepala Balai tidak segan segan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak dan perusahaan yang bersangkutan masuk daftar hitam.tegas Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini