Wartanad.id - Satuan Reserse Narkoba( Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, hal ini di wujudkan dengan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Rabu (18/10/2023).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial LM (30),warga Samadua Aceh Selatan.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44( Nol koma empatpuluh empat ) Gram, 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova , 1(satu) unit HP Android merk Realme dan 1 lembar kertas putih.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK., melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria dengan ciri tertentu yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan.
" Atas informasi tersebut Anggota kita melakukan Penyelidikan, sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Anggota melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova, kemudian diberhentikan, " kata Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H.
Setelah memberitahu bahwasannya dari Pihak Kepolisian, petugas meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan, dari hasil penggeledahan didapatkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil .
" Pria tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, " ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian ini sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(Zasrial)