-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pokja Pemilihan Tender Kabupaten Nagan Raya Kangkangi Aturan

    Oct 30, 2023, 12:06 PM WIB Last Updated 2023-10-30T05:06:41Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Pokja Pemilihan Kabupaten Nagan Raya sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana pada Dokumen Pemeilihan yang diatur secara lengkap pada Peraturan Lembaga Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia,ucap Nasruddin Bahar
    Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI dalam keterangan pers nya,senin 30/10.

    Dalam Dokumen Pemilihan BAB VIII huruf B angka 11 Dokumen Syrat dan Ketentuan jika peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, karena sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, dan pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugu. Kepada peserta dimasukkan kedalam daftar hitam. Kata Nasruddin Bahar
    Nasruddin menambahkan,Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket untuk Usaha Kecil SKP=KP-P dimana KP adalah Nilai Kemampuan Paket ditentukan maksimal 5 paket pekerjaan kontruksi. Pekerjaaan Konstruksi dimaksud disini adalah Paket pekerjaan konstruksi bukan dihitung nilai per paket akan tetapi jumlah paket termasuk pekerjaan konstruksi non tender dibawah 200 juta rupiah.

    Pokja pemilihan kami nilai tidak jeli atau dengan sengaja melabrak aturan, untuk melihat SKP calon penyedia Pokja Pemilihan cukup membuka Aplikasi " Cek Penyedia" disana sudah terlihat berapa paket yang sudah dimenangkan oleh calon penyedia. Jika ditemukan diatas 5 paket pekerjaaan maka pokja pemilihan seharusnya tidak lagi memenangkannya.terang Nasruddin Bahar
    Kepada Inspektorat APIP Kabupaten Nagan Raya atau APH di Kabupaten Nagan Raya kami minta untuk menindak lanjuti perbuatan Pokja Pemilihan yang sudah melanggar etika dan prinsip pengadaan. Pokja Pemilihan sudah berlaku diskriminatif tidak transparan dan tidak berlaku adil.

    Jika melihat hasil evaluasi Pokja Pemilihan yang ditampilkan pada Website LPSE Kabupaten Nagan Raya maka pada umumnya Perusahaan yang dimenangkan sudah melebihi batas maksimal yaitu 5 paket pekerjaan konstruksi.

    Sebagai contoh kami ambil pemenang pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ala Nagan Raya yang dimenangkan oleh CV.Megah Karya Konstruksi Nilai Penawaran Rp.3,3 Milyar sudah memenangkan 14 Paket pekerjaan konstruksi. CV.KARYA IRAMA AGUNG memenangkan paket Pembangunan Kolam Budidaya Ikan Lele nilai penawaran Rp.488 Juta sedang melaksanakan 37 Paket pekerjaan konstruksi. Sungguh luar biasa Pokja Pemilihan seperti tidak pernah ikut ujian sertifikasi atau memang sengaja karena penegak hukum tidak pernah menindak atau jangan2 APH atau oknum APH ikut bermain.tegas Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini