-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Partai Buruh Exco Pidie Peusijuek Bacaleg Dan Kantor Baru Sekaligus Gelar Aksi Menuntut Cabut UU- Cipta Kerja

    Oct 2, 2023, 9:33 PM WIB Last Updated 2023-10-02T15:01:02Z

     

    Partai Buruh Exco Pidie Peusijuek Bacaleg Dan Kantor Baru Sekaligus Gelar Aksi Menuntut Cabut UU- Cipta Kerja. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie - Partai Buruh Exco Kabupaten Pidie Melaksanakan Acara Peusijuek/Tepung Tawar Kantor Exco beserta Bacaleg DPRA dan DPRK. Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Exco Provinsi Aceh Habibi Inseun, Ketua Exco Pidie Jaya Saifuddin dan Ketua Exco Bireuen Tgk. Senin 2 Oktober 2023.



    Syarifuddin Ketua Exco Pidie dalam rilis tuntutan aksi membentang spanduk Menuntut dan mengangkat Isu - isu Nasional dan Daerah yaitu:

    _- Meminta Mahkamah Konstitusi Mencabut UU Nmr 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja._

    _- Meminta Gubernur Aceh Tetapkan Kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar 15%_


    Selain Acara Peusijuek/Tepung tawar dan Isu - isu Nasional, daerah. Partai Buruh Exco Jab. Pidie juga melaksanakan temu ramah/silaturrahmi dengan Pengurus Kecamatan, Anggota dan Simpatisan.


    Kepada awak media ini, Syarifuddin, juga mengatakan, selain itu bertepatan acara pertemuan ini juga akan mengangkat beberapa isu terkait kaum buruh dan persoalan nasional lainnya.


    "Kita memajang dan menggelar aksi di depan kantor yang mana mengangkat isu-isu nasional, dalam tuntutan kami kepada pemerintah pusat untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, mencabut UU terkait Parliamentary Threshold 4%, tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), tentang Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta mengkampanyekan kepada masyarakat untuk pilih presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja", ungkapnya.


    Kata Syarifuddin, khususnya isu daerah, ada tiga isu yang menjadi perhatian, pertama agar Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di daerah.


    Kemudian, Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, agar memastikan hak-hak pekerja sudah dijalankan oleh pemberi pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan, seperti upah yang sesuai UMP, jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Jam Kerja sesuai diatur oleh UU.



    Syarifuddin, menambahkan Bahwasanya pekerja adalah tulang punggung sebuah negara. Namun hak-hak pekerja masih sering diabaikan dan dirampas oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.


    "Oleh karena itu, mari kita bersama -sama memperjuangkan hak-hak pekerja yang adil dan merata di acara tuntutan aksi 2023.Laporan ( FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini