-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Darwis S.T, Gagal memimpin HAMAS

    Oct 4, 2023, 3:06 AM WIB Last Updated 2023-10-03T20:06:56Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - HAMAS adalah sebuah paguyuban yang ada di Aceh Selatan. Himpunan Mahasiwa Aceh Selatan (HAMAS) di SK-kan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, mengingat peran HAMAS terhadap Mahasiswa serta Masyarakat Aceh Selatan sangat di perlukan dan sangat penting sebagai Wadah Silaturrahmi. Bukan hanya itu saja, regenerasi dan estafet kepengurusan HAMAS terus berlanjut sampai pada saat ini.

    Namun sangat di sayangkan, Pasca di lantiknya Kepengurusan HAMAS periode 2022-2024 yang di Nahkodai Oleh Darwis (Ketum) dan Guna Dianda (Sekum), tidak memberikan dampak Positif terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Selatan itu sendiri. Semenjak di laksanakannya pelantikan di Aula Balai Kota Banda Aceh pada tanggal 05 Juli 2022, sampai sekarang belum juga kunjung melakukan rapat kerja. Sedangkan di masa Kepengurusan ini sudah pernah menerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

    Kepengurusan periode 2022-2024 sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan namun belum melakukan pergerakan, bahkan sekarang beberapa petinggi Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) sebagian telah menyelesaikan masa studinya di perguruan tinggi masing-masing kampus, seperti Ketua Umum (Darwis), Sekretaris Umum (Guna Dianda), dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) seperti : Wakil Ketua Umum (Afrizal) dan beberapa pengurus lainnya.

    Berdasarkan ART yang telah di sepakati oleh Forum Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan pada tanggal 13 Januari 2022 yang terdapat pada BAB I. PASAL 1, 2, dan 3 ayat 2, menjelaskan bahwa, dengan berakhirnya status Kemahasiswaan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Ketua Umum. Maka berakhir pula-lah masa kepengurusan tersebut.

    Maka dari itu kami Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) telah melaksanakan Musyawarah dan mencapai hasil kesepakatan untuk menyurati (Darwis S.T) selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), guna-mempertanyakan bagaimana nasib HAMAS selanjutnya, karena berdasarkan pasal yang telah disebutkan diatas, (HAMAS) hari ini sedangan mengalami kekosongan Kepemimpinan, dan saudara Darwis S.T dapat mempertanggung jawabkan terkait ke-Vakuman dan Transparansi Anggaran yang di berikan Pemerintah Aceh Selatan Kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS). Namun surat yang di layangkan Oleh Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) kepada Saudara (Darwis S.T) tidak di indahkan. 

    Oleh karena itu, berlandaskan ART BAB IX Pasal 20 ayat 4 tentang wewenang Dewan Pengawas Organisasi di dalam Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), maka dengan itu kami meminta secara tegas PJ atau Pemerintah Aceh Selatan untuk segera memberhentikan secara tidak hormat atau mencabut SK kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) serta meminta saudara Darwis S.T selaku Ketua Umum Periode 2022-2024 untuk mempertanggung jawabkan Anggaran yang telah di berikan Pemerintah Aceh Selatan.

    Adapun catatan pelanggaran yang dilakukan sebagai berikut :
    1. Semenjak di lantik dan berjalan selama 1 tahun 3 bulan belum melakukan Rapat Kerja. 
    2. Ketua Umum dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) telah melanggar ART BAB I. Pasal 1, 2, dan 3 ayat 2.
    3. Ketua dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) tidak lagi berstatus Mahasiswa. 
    3. Tidak ada-nya Transparansi Anggaran yang telah di berikan Pemerintah Aceh Selatan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024.

    Maka dari itu, kami Dewan Pengawas Organisasi (DPO) paguyuban SE-Aceh Selatan tidak lagi mengakui dan menolak kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024. Serta kami juga meminta secara tegas kepada PJ atau Pemerintah Aceh Selatan untuk memanggil saudara Darwis S.T selaku Ketua Umum guna-mempertanggung jawabkan terkait Anggaran dan memberhentikan secara tidak hormat atau mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Periode 2022-2024. Agar kedepan-nya HAMAS bisa berjalan sebagaimana-mestinya sebagai wadah silaturrahmi dan sebagai tempat pengkaderan re-generasi, dan diterima oleh seluruh elemen Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Selatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini