Wartanad.id - Banda Aceh – Tim Pembina Samsat Bireuen melakukan penandatanganan nota kesepatan dengan Pengelola JK Cafe & Roastery Kamis, 31 Agustus 2023 di JK Cafe & Roastery Kabupaten Bireuen.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB dan SWDKLLJ. Bentuk apresiasi yaitu pemberian voucher Sanger Expresso.
Regy S Wijaya, Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh melalui Kepala Perwakilan Lhokseumawe, Sumariadi mengungkapkan “Program Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.”
Program Pemberian Vouchers ini berlaku hanya di Provinsi Aceh sampai dengan 10 September 2023.
“Kami berharap dengan Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ khususnya di wilayah Aceh.” Tutup Sumariadi