Wartanad.id - Aceh selatan - Personel Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus seorang warga Kluet Tengah Aceh Selatan lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari tangan terduga berinisial HM (37), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 6 (enam) paket jenis Sabu dengan berat brutto 8.71 (delapan koma tujupuluh satu) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,8 (duabelas koma delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah gunting kecil, 1(satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca Pirex, 1(satu) buah alat hisap (bong). 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi, Uang Rp.150.000,.(seratus limapuluh ribu rupiah) dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha VEGA R.
“Awalnya anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Jambo papeun Kluet tengah ada seseorang menyalahgunakan narkoba jenis sabu" Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH.
Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.
“Terduga HM ditangkap di sebuah pondok dalam kebun Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan lain lainya". Jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih dibungkus dengan plastik bening.
“Barang bukti sudah diamankan bersama terduga di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.