Wartanad.id - Banda Aceh - Pokja Pemilihan menetapkan PT.POLADA MUTIARA ACEH Nilai Penawaran RP.32.271.234.000, dari HPS Rp.32.296.700.000. Adapun peserta yang ikut tender :
1. PT.KARYA MUKTI BERSAUDARA Rp. 29.926.097.012
2. PT.PUTRA INDO MANUNGGAL Rp.31.511.370.509.
3. PT.NZA JAYA KONSTRUKSI Rp.31.535.863.069
4. PT.BUMI ACEH CITRA PERSADA Rp.321.599.999.999
5. PT.TOLERANSI ACEH Rp.32.133.070.175
6. PT.POLADA MUTIARA ACEH Rp.32.271.234.000
Penetapan PT.POLADA MUTIARA ACEH sebagai calon pemenang mendapat sanggahan dari salah satu peserta yaitu dari PT.KARYA MUKTI BERSAUDARA jawaban sanggah dari Pokja menolak sanggahan dan membantah dengan alasan pokja sudah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata nasruddin bahar koordinator LPLA dalam ket pers nya sabtu 09/09/23
PT.KARYA MUKTI BERSAUDARA melakukan sanggah banding nomor 07.1.S/PT.KMB/VIII/BA/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditujukan kepada KPA Dinas Kesehatan Aceh. Isi sanggah banding meminta KPA menerima keberatan dari PT.Karya Mukti Bersaudara atas hasil Evaluasi Penawaran yang menetapkan PT.Polada Mutiara Aceh sebagai calon pemenang tender. Tutur Nasruddin bahar
PT.Karya Mukti Bersaudara mempertanyakan keaslian bukti pengalaman Personil Manajer tekhnik dan ahli K3 konstruksi yang diajukan oleh PT.POLADA MUTIARA ACEH tidak benar atau palsu dimana tenaga ahli yang diusulkan tersebut tidak tercatat dalam kontrak.
Keberatan PT.Karya Mukti Bersaudara diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran artinya PT.POLADA MUTIARA ACEH tidak diterima sebagai calon pemenang dan tender dinyatakan Batal, selanjutnya KPA memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi ulang.ucap nasruddin
Nasruddin menambahkan,Jika merujuk pada hasil evaluasi pada tahap pertama hanya PT.POLADA MUTIARA ACEH yang lulus evaluasi, setelah mendapat sanggahan dan sanggah banding maka KPA menyatakan Tender gagal. Idealnya Pokja Pemilihan melakukan TENDER ULANG bukan kembali menetapkan PT.POLADA MUTIARA ACEH sebagai pemenang Tender.
Kepada Kuasa Pengguna Anggaran KPA diminta untuk tidak menerima hasil pemilihan dan tidak menindaklanjuti dengan menanda tangani SPPBJ. Jika KPA mengubah keputusannya maka KPA harus menolak sanggah banding dan mencairkan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS untuk disetor ke Kas Negara. Keputusan KPA sangat aneh jika sanggah banding diterima tapi hasil evaluasi masih seperti semula.tutup nasruddin bahar