-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KIP Pidie Sosialisasikan Dana Kampanye Pemilu Serentak 2024, DiLarang Peserta Pemilu Terima Dana Kampanye dari Pihak Asing-BUMN

    Sep 16, 2023, 12:20 PM WIB Last Updated 2023-09-16T06:13:15Z

    KIP Pidie Sosialisasikan Dana Kampanye  Pemilu Serentak 2024, DiLarang Peserta Pemilu Terima Dana Kampanye dari Pihak Asing-BUMN.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie ( Wartanad.id) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menyosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden kepada partai politik.


    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Sayuni, S.H., M.Kes., M.H Dalam penyampaiannya di Ruangan Aula KIP Pidie , mengatakan sosialisasi dana kampanye tersebut tujuannya untuk akuntabilitas peserta Pemilu 2024.Sabtu ( 16/9/2023)



    "Sosialisasi ini penting agar terwujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana kampanye. Sosialisasi ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024," kata Sayuni.




    Menurut Sayuni, S.H., M.Kes., M.H, sosialisasi dana kampanye di antaranya meliputi pembukaan rekening bank, dana sumbangan untuk kampanye dari pihak ketiga. Serta penggunaan dana kampanye tersebut untuk apa saja.


     

    Selanjutnya, bagaimana pelaporan dana kampanye tersebut. Pelaporan dana kampanye merupakan bagian dari pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.


    "Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Sayuni, S.H., M.Kes., M.H menyebutkan.


    Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye. KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.


    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Sayuni, S.H., M.Kes., M.H mengatakan aturan itu termaksud dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    "Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir," bunyi pasal tersebut, seperti dilihat Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.


    Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.


    Adapun Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Sayuni, S.H., M.Kes., M.H.

    - Muhammad Mirza Safwandi Ketua Bidang Hukum Dan Pengawasan Dari KIP Aceh

    - Muhammad Rizal, SH Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie

    Indra Abidin, SH Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie

    Muhammad Khairullah, S.Sos Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie

    - Para Liaison Officer (LO) Partai lokal Dan Parnas Dikabupaten Pidie 

    - Sekertaris KIP Pidie Razali 


    Catatan media ini:

    Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). Laporan ( FH01)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini