-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kementrian PUPR didesak mencabut kembali Nota Dinas tentang larangan Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dari Bank Aceh Syariah BAS.

    Sep 30, 2023, 8:31 AM WIB Last Updated 2023-09-30T01:31:53Z
    Wartanad.id- Banda Aceh - Terkait nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Nomor 311/No/B5/2023 tentang penolakan jaminan atas Pengadaan Barang dan jasa seperti jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan,sebut Nasruddin Bahar koordinator Transparansi Tendee Indonesia (TTI) 30/09/23

    Bank Aceh Syariah terdaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, jadi tidak ada alasan pihak kementrian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga menolak jaminan yang diajukan oleh rekanan atas nama Bank Aceh syariah BAS,ucap Nasruddin Bahar


    Peraturan Preaiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dikeluarkan oleh Bank Pemerintah atau Asuransi yang telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan OJK,sebut Nasruddin Bahar

    Nasruddin menambahkan,Bank Aceh Syariah BAS salah satu Bank milik Pemerintah Aceh yang resmi dan termasuk Bank Pemerintah Daerah yang sering mendapat penghargaan dari Kementrian Keuangan sebagai Bank yang sehat. Tahun 2023 Bank Aceh Syariah meraih prestasi Info Bank Award sebagai Bank yang memiliki modal inti Rp 6 Trilyun masuk katagori KBMI 1 dengan catatan kinerja keuangan yang positif.
    Sangat tidak beralasan jika Bank Aceh Syariah BAS dimasukkan dalam larangan atau tidak mengakui jaminan yang dikeluarkan oleh BAS sebagai syarat peserta tender. Tindakan pihak PUPR digolongkan dalam diskriminatif.

    Jika ada kasus penolakan pencairan jaminan oleh BAS perlu dicari tahu penyebab nya. Jangan hanya karena 1 kasus dapat merugikan pihak rekanan secara umum tidak bisa menggunakan jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Aceh.
    Kepada Pemerintah Aceh harus mengambil langkah2 serius sehingga tidak menimbulkan citra negatif. Bank Aceh Syariah jangan disamakan dengan Bank Muamalah yang dari segi permodalan dan aset bank masih dianggap belum mampu. BAS Aceh malah mampu bersaing dengan Bank swasta Nasional lainnya.

    Jika dalam penerbitan Jaminan terjadinya persekongkolan antara oknum pejabat Bank dengan penyedia maka Dewan Pengawas diminta mengusut kasus ini secara terbuka dan dijelasakan secara transparan kepada pemegang saham dan masyarakat luas.tegas Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini