-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

    Aug 11, 2023, 7:52 PM WIB Last Updated 2023-08-11T12:52:18Z
    Wartanad.id - Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan
    bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli
    waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya
    penguburan.

    Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33
    Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan
    Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    “Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (08/08/2023).

    Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anakanak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri
    Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban
    meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan
    maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara
    tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan
    diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
    rupiah). “Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan”tegas Dewi.

    Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk
    manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini