-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Pidie Ringkus Lima Pelaku Pencurian Kabel Trafo PLN dan Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

    Aug 4, 2023, 10:43 PM WIB Last Updated 2023-08-04T15:46:34Z
    Wartanad.id - Sigli - Lima pelaku pencurian kabel Trafo milik PLN Sigli dan dua pelaku penggelapan mobil berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.

    Hal tersebut disampaikan dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Pidie, yang dihadiri oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, Wakapolres Kompol Misyanto SE, MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK, MH serta Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar S.Ag, dan Yusniar Budi Satrio Manager UP3 unit Pelaksana Layanan Pelanggan PT PLN Sigli. Jum’at, 04/08/2023.

    Dari lima pelaku tersebut, satu orang tercatat sebagai warga Kecamatan Batee, dan empat orang sebagai warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Mereka masing-masing berinisial SY (30), IR (22), AM (42) juga FA (21) dan NAZ (24).

    Lima tersangka pencurian kabel Trafo PLN tersebut ditangkap disebuah gubuk yang sedang berkumpul yang bertempat Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 siang. Jelasnya Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, kepada awak media.

    Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK  juga mengatakan selain mengamankan lima pelaku tersebut,  petugas Satreskrim Polres Pidie  menyita barang bukti (BB) 19 Kg kawat tembaga dan alat pemotong kabel.

    lanjut Kapolres Pidie, tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi, melakukan penangkapan setelah adanya laporan terkait pencurian kabel trafo PLN dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Pidie.

    Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
     
    Atas perbuatan itu, lima pelaku pencuri kabel listrik dijerat Pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 Ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Sementara itu, Manager PLN Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Sigli Yuniar Budi Satrio dalam jumpa pers mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus. Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda. “Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan,” jelasnya.

    Ia juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Karena kabelnya tidak semahal itu, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN.

    Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan. “Kami ingatkan kepada masyarakat jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN," ucapnya

    *Kasus penipuan mobil rental*

    Kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental melibatkan dua tersangka yakni Mi (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie.

    Kronologisnya pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban adalah dengan cara merental / menyewa 1 Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu unit Mobil Honda Brio warna Putih melalui jasa rental di Gampong Tiba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

    Selanjutnya setelah pelaku merental Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan Mobil Honda Brio warna Putih milik korban selanjutnya pelaku membawa lari kedua mobil tersebut dan juga pelaku mencabut GPS yang berada didalam mobil dan setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban

    Ihwalnya, Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib yang bertempat di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie pelaku M dan Mi merental satu unit Mobil Honda Brio warna Putih milik korban Lia yang awalnya pelaku merental selama dua hari dengan harga sewa Rp. 700.000.-

    Selang satu hari kemudian, satu dari pelaku ini kembali merental lagi satu mobil Innova.

    Mobil Innova dirental pelaku di jasa tersebut milik orang yang berbeda bernama Habibi dengan nilai sewa Rp 1.000.000 selama dua hari . Dengan dalih sama hingga mobil digelapkan, lokasi dan keberadaan pelaku tidak diketahui pemilik mobil hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

    Kemudian atas kerja keras polisi Pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib setelah Tim Opsnal Satreskrim  Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Sumatera utara.

    Dan kedua pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pidie beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna penyidikan selanjutnya dan menjerat pelaku dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini