-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pesyaratan Tender di Aceh Jaya Diskriminatif

    Aug 11, 2023, 9:58 AM WIB Last Updated 2023-08-11T02:58:52Z

    Jika mengacu pada Dokumen Pemilihan Konstruksi sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 maka semua dokumen yang dibuat oleh pokja Pemilihan tidak mengikuti aturan yang ada.

    Wartanad.id - Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA menerima banyak pengaduan dan keluhan dari rekanan yang ingin ikut penawaran tender di Kabupaten Aceh Jaya, Pasalnya Pokja pemilihan mempersyaratkan surat dukungan dari pengusaha yang bergerak pada pertambangan khususnya yang punya izin galian C. Persyaratan tender tidak cukup dengan surat dukungan saja tapi juga melampirkan izin usaha pertambangan IUP yang masih berlaku.ucap ketua LPLA Nasruddin Bahar 11/08

    Pokja ULP Aceh Jaya sudah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang cendrung kepada perbuatan melawan hukum. Pokja dengan sengaja memasukkan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh perusahaan diluar Aceh Jaya sehingga ujung ujung nya hanya perusahaan tertentu saja yang sudah dikondisikan yang memenuhi syarat ikut tender.tutur Nasrudin bahar
    Nasrudin menambahkan,Dari laman LPSE Kabupaten Aceh Jaya bisa dilihat secara gamblang hampir semua paket sepi peminat bahkan hanya 1 perusahaan saja yang ikut tender, ini adalah indikasi persekongkolan dengan adanya persyaratan diskriminatif tersebut pihak Pokja dengan mudah mengkondisikan pemenang tender. 

    Akibat dari permainan Pokja tersebut ada potensi kerugian Negara jika dihitung dari selisih penawaran, jika tender terbuka maka terjadi persaingan harga maka selisih harga tersebut menjadi pendapatan Negara yang kemudian Anggaran nya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang bermanfaat untuk rakyat.kata nasrudin

    APIP selaku pengawas internal pemerintah seharusnya sejak awal bisa merivisi dokumen pemilihan melalui kewenangannya melakukan audit probity, APIP tidak melakukan fungsinya sebagai tugas pengawasan bahkan tidak sedikit petugas yang ditempatkan di APIP "tidak paham" dengan tupoksinya.

    Kami menilai Pemerintahan Aceh Jaya dibawah PJ Bupati tidak mampu melakukan perubahan khususnya dalam proses tender, PJ Bupati Aceh Jaya tidak mampu mendeteksi keresahan yang dialami oleh Pengusaha jasa Konstruksi baik dalam kabupaten Aceh Jaya maupun diluar Kabupaten Aceh Jaya.

    Sudah saatnya Tender dibuka secara transparan, adil, bersaing sehat tidak KKN sesuai dengan etika dan prinsip prinsip pengadaan.tutup nasrudin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini