-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    LPLA Mendesak KPA Memblack List PT.RUDY JAYA

    Aug 8, 2023, 1:46 PM WIB Last Updated 2023-08-08T06:46:35Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak Kuasa Pengguna Anggaran KPA Paket Rehabilitasi Bendung D.I Krueng Pase yang dikerjakan oleh PT.Rudy Jaya Nilai Kontrak Rp.44.800.000.000. Menurut informasi yang disajikan pada laman LPSE Kementrian PUPR Kontrak ditanda tangani tgl 10 September 2021.

    Sejak kontrak ditanda tangani sampai dengan berakhirnya kontrak PT.Rudy Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjakan meskipun PPK telah memberikan kesempatan memperpanjang masa berlaku pelaksanaan akhirnya PT.Rudy Jaya diputuskan kontrak oleh PPK.

    IKP 44.2 Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia maka Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam atau masuk Black List sebagai konsekwensi atas kesalahan penyedia.

    LPLA menilai PPK bertindak lamban dalam memproses PT.Rudy Jaya sehingga Perusahaan tersebut masih dengan leluasa mengikuti tender seperti biasa seolah olah tidak pernah melakukan kesalahan. Dari data yang ditayang di LPSE PT.Rudy Jaya telah memenangkan dua paket pekerjaan yaitu di Kementrian PUPR 1 paket senilai Rp.61,55 M dan di Kementrian Perhubungan 1 paket senilai Rp.46,130 Milyar.
    Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA secara intens memantau Paket tersebut sejak dari tender pertama, sungguh sangat disayangkan Pokja BP2JK Aceh tidak bekerja Profesional sehingga tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik, Penunjukan PT.Rudy Jaya sebagai pemenang tender diduga akibat Pokja tidak mampu memilih perusahaan yang betul betul profesional. Pokja hanya berpedoman pada penawaran terendah sehingga akhirnya perusahan yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak mampu melaksanakan pekerjaan nya.

    Akibat dari pemutusan kontrak pekerjaan Rehabilitasi Bendungan D.I Krung Pase tersebut masyarakat menjadi tidak bisa menggarap sawahnya seperti biasa karena petani tidak mendapat suplai air yang cukup. 

    Kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh segera melakukan tindakan supaya kelanjutan nPekerjaan konstruksi Rehab Bendung D.I Krung Pase bisa selesai pada tahun Anggaran 2023. Selanjutnya penunjukan langsung untuk kelanjutan pekerjaan ini kami minta KPA melakukan nya secara profesional. KPA menunjuk perusahaan yang benar benar mampu dari segi keuangan jika perlu dibandingkan dari penawaran yang masuk mana yang lebih besar saldo dana pada rekening koran itulah yang menjadi prioritas Utama.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini