-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    LPLA Memberikan Apresiasi kepada KPPU terkait Paket MYC Peurelak - Lokop.

    Aug 22, 2023, 3:16 PM WIB Last Updated 2023-08-22T08:16:25Z
    Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA Nasruddin bahar memberikan Apresiasi penuh atas keseriusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menuntaskan kasus Persekongkolan Tender paket Peningkatan Jalan Peurelak - Lokop Aceh Timur yang dikerjakan oleh PT.Wanita Mandiri Perkasa Rp.204 Milyar dengan skema Multy Year Kontrak.pungkas nasruddin (22/08/23)

    Walaupun sudah berselang tahun tapi KPPU komit menuntaskan Laporan masyarakat terkait dugaan persekongkolan Vertikal dengan Pokja Pemilihan dan persekongkolan Horizontal sesama peserta tender.ucap nasruddin

    Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA menunggu KPPU akan menindaklanjuti laporan LPLA berikutnya yaitu dugaan persekongkolan Paket Peningkatan Jalan Geumpang - Pameu yang dimenangkan oleh PT.Perapen Prima Mandiri Nilai Kontrak Rp.236,35 Milyar dari Kementrian PUPR yang Anggarannya bersumber dari APBN  2022-2023.sebut nasruddin

    Nasruddin bahar menambahkan,Laporan LPLA ke KPPU masih menunggu gelar perkara dari KPPU Wilayah Medan Sumatera Utara. Kami berharap adanya kepastian hukum apakah laporan kami terbukti benar atau tidak ditemukan pelanggaran.

    Dalam proses penetapan pemenang tender PT.Perapen Prima Mandiri diduga melampirkan dokumen kontrak palsu yaitu kontrak pekerjaan jalan Tol Tebing Tinggi sub kontrak dengan PT.Hutama Karya. PT.Hutama Karya membantah tidak pernah berkontrak dengan PT.Perapen Prima Mandiri, hal tersebut terungkap dari lampiran Sanggah banding yang diajukan oleh PT.PP Persero. PT.PP Persero dalam sanggahan dan sanggah banding melampirkan surat keterangan dari PT.Hutama Karya tapi sanggahan banding ditolak oleh KPA.tutur nasrudin

    Anehnya dalam perjalanan jaminan sanggah banding yang dilampirkan oleh PT.PP persero sebesar Rp.3,2 Milyar terakhir tidak dicairkan, LPLA sudah melaporkan juga prihal jaminan sanggah banding yang tidak dicairkan kepada Tim KPPU yang berkunjung kekantor LPLA tanggal 2 Febuari 2023 yang dipimpin oleh Bapak T.Haris dari KPPU Medan.

    Secara aturan jika ada peserta tender yang melakukan sanggah banding maka peserta tender tersebut wajib melampirkan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS. Dalam proses sanggah banding KPA menghentikan proses pemenang tender sampai adanya keputusan tetap, jika KPA menolak sanggah banding peserta maka proses tender dilanjutkan dan sebagai konsekwensinya Jaminan Sanggah Banding disetor ke Kas Negara.

    Sampai hari ini KPA belum menjawab secara tegas tentang jaminan sanggah banding sudah dicairkan atau belum, jawaban KPA pencairan jaminan sanggah banding ranah atau wewenang Pokja dalam hal ini BP2JK Aceh. Seharusnya KPA memastikan terlebih dahulu apakah jaminan sanggah banding sudah dicairkan bukan serta merta menolak sanggah banding peserta.ucap nasruddin

    LPLA meminta Kepastian Hukum kepada instansi terkait, jika kasus ini masih bergantung maka kami akan menempuh jalan terakhir yaitu melaporkan kasus ini ke Badan Ombustman dengan alasan sudah terjadinya mall Administrasi.tutup nasruddin bahas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini