-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk PenggantianBiaya Penguburan

    Aug 10, 2023, 12:53 PM WIB Last Updated 2023-08-10T05:53:40Z
    Wartanad.id - Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu 
    sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
    Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

    Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak Mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.   Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah. 

    Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia 
    yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai  ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan
    penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”. 

    Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah
    sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas. 

    Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi
    kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait 
    santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini