Fraksi Partai Aceh( PA) Walk Out, Sidang Paripurna DPRK Diminta Hentikan Proses Penetapan Calon KIP Pidie, Diduga Ada Indikasi
Pidie ( Wartanad.id) - Perjalanan politik Jelang Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pidie kian memanas menjelang Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi I DPRK Pidie Terhadap Hasil Seleksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Periode 2023-2028. Jum'at ( 04/08/2023)
Delapan Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh ( PA) Walk Out, Disela rapat paripurna penetapan calon anggota komisioner KIP Pidie, Hal tersebut pada saat wakil ketua DPRK Pidie T.Saifullah TS, Sedang menyampaikan arahan rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Komisi I DPRK Pidie Terhadap Hasil Seleksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Periode 2023-2028.
Muhammad.Spdi Selaku Anggota DPRK Pidie dari fraksi partai Aceh ( PA) Dalam penyampaian nya di (Intruksi) tersebut meminta untuk menghentikan penetapan calon anggota KIP Pidie Periode 2023-2028,
Dikarenakan Kami politisi Partai Aceh (PA),ini meminta dihentikan sementara proses tahapan penetapan calon anggota komisioner KIP Pidie, karena adanya laporan keberatan dari beberapa calon anggota komisioner KIP Pidie Berdasarkan dalam bab 22 terkait adanya aduan masyarakat tentang ada nya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK dari komisi I ini, adapun masyarakat dan calon anggota komisioner yang gugur tersebut mendapatkan bukti kuat Mereka adalah Sri Wahyuzha dan Muhammad Ali.
Muhammad.Spdi menyampaikan beberapa masukkan kepada pimpinan rapat terkait proses pemilihan calon anggota KIP oleh Komisi I yang dianggap janggal. Tentang adanya dugaan indikasi tindakan pesengkongkolan jahat yang ditenggarai dilakukan oknum anggota Komisi I bersama calon anggota KIP yang sekarang telah dinyatakan lulus.
Dikonfirmasi terpisah Sri Wahyuzha yang calon anggota komisioner KIP Pidie yang gugur secara diskriminatif maupun Muhammad Ali, Membenarkan kejadian tersebut yang mana Kami membawa bukti berupa gambar video dari rekaman CCTV tentang adanya indikasi dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh ketua partai dari komisi I DPRK Pidie tersebut saat melakukan pertemuan di makam ulama keramat Tgk Chik Dipasie (Syech Abdussalam-red), di Gampong (desa-red) Pasie Ie Leubeue, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
Surat Pernyataan Keberatan Dari Calon Komisioner KIP Pidie Sri Wahyuza Tertuju Ke DPRK Pidie ( Foto ilt Dokumentasi Wartanad.id)
Menyusul adanya persoalan tersebut, sejumlah anggota Fraksi Partai Aceh keluar dari ruang rapat DPRK dan berkumpul di ruangan komisi Partai Aceh melakukan pres rilis dengan awak media yang mana ketua komisi I DPRK Pidie dari fraksi partai Aceh Ibrahim menyebutkan dengan ketentuan dalam Pasal 189 ayat (1) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi.
Yang berbunyi dalam pasal “Pimpinan DPRK, alat kelengkapan DPRK, Anggota DPRK atau Fraksi di DPRK menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRK,” ucap Ibrahim seraya berujar kejadian ini juga telah mengangkangi ketentuan dalam Pasal 180 ayat (3) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi “Anggota DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi”.
Penelusuran media ini tentang dan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie yang berbunyi “Setiap Anggota DPRK dilarang bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.
Muhammad.Spdi juga menekankan bahwa dampak dari adanya persoalan, ini telah mencoreng integritas lembaga dewan ini sendiri. Konon lagi, mengingat Pemilu 2024 sudah di depan mata, maka hal ini harus menjadi perhatian serius dewan.
“Bila tahapan KIP Pidie ini dilanjutkan, kami meminta kepada ketua KPU dan aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang terhadap semua proses tahapan yang sudah dilakukan,” ucapnya laporan ( FH01)