Wartanad.id - Aceh tenggara - Pelaksanaan tender di UKPBJ Aceh Tenggara semakin aneh. Keanehan itu semakin nyata terlihat dalam proses tender 2 paket pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara Kedua paket tersebut adalah Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan Desa Rambung Teldak Kec. Darul Hasanah dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tenembak Juhar STA. KN. 0 - KN. 6a.
Berdasarkan data yang wartawan media ini kumpulkan dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender, diketahui paket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan Desa Rambung Teldak Kec. Darul Hasanah jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran adalah sebanyak 6 (enam) perusahaan Sedangkan pada paket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tenembak Juhar STA. KN. 0 - KN. 6a, jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran adalah sebanyak 7 (tujuh) perusahaan.
Setelah melalui proses evaluasi oleh Pokja ULP, jumlah perusahaan yang lulus pada kedua paket tersebut hingga pembuktian dan klarifikasi kualifikasi adalah sebanyak 2 (dua) perusahaan Hal itu dapat diketahui dari akun perusahaan2 yang mengikuti paket tender tersebut.
"Berdasarkan data pada lpse dari akun perusahaan saya, pada kedua paket tersebut hanya terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus hingga tahap pembuktian dan klarifikasi kualifikasi pada tanggal 16 Juni 2023 Sesuai jadwal awal, pengumuman pemenang adalah pada tanggal 17 Juni 2023 Namun hingga 3 (tiga) minggu pengumuman pemenang tak kunjung dilakukan oleh Pokja ULP Dan terakhir staf saya cek akun perusahaan pada tanggal 06 Juli 2023 pukul 01.10 WIB, jumlah perusahaan yang lulus hingga tahap pembuktian dan klarifikasi kualifikasi adalah sebanyak 2 (dua) perusahaan Namun saya sangat terkejut, ketika tanggal 07 Juli 2023 Pukul 11.42 WIB, jumlah perusahaan yang lulus sudah berubah menjadi 3 (tiga) perusahaan Hal ini tentunya sangat aneh, pasalnya lelang ini belum pernah diumumkan hasilnya dan belum pernah terjadi gagal tender Sehingga tidak mungkin hasilnya berubah seketika Ini pasti ada permainan antara calon pemenang dengan pihak dari dalam sebut pemilik perusahaan tersebut kepada wartawan media ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPLA Nasruddin Bahar melalui media ini menyampaikan kesalahan sekaligus kecaman terhadap tingkah laku dari Pokja ULP Kabupaten Aceh Tenggara yang memproses lelang tersebut Nasruddin menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh Pokja ULP tersebut bukan lagi tindakan pelanggaran prosedur yang ringan, namun sudah masuk ketagori berat dan harus disikapi dengan serius oleh pihak yang berwenang di Kabupaten setempat.
"Ini tindakan pelanggaran prosedur yang sangat berat tender ini harus dinyatakan gagal dan diulang kembali Paling tidak dilakukan pemasukan penawaran ulang, karena hasil evaluasi sudah pasti tidak lagi akuntabel PPK juga wajib menolak hasil lelang ini Karena prosesnya sudah melanggar prosedur yang berlaku Selain itu Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Inspektorat juga harus mengusut tuntas hal ini dan menjatuhi hukuman disiplin dan etik terhadap personil ULP yang terlibat dalam hal ini", demikian disampaikan Ketua LPLA kepada wartawan media ini.
Ketua LPLA mengatakan,Sebagaimana diketahui, Pokja ULP Kabupaten Aceh Tenggara hari ini mengumumkan pemenang paket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan Desa Rambung Teldak Kec. Darul Hasanah atas nama CV. Karya Nia Hujair. Sedangkan paket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tenembak Juhar STA. KN. 0 - KN. 6a dimenangkan oleh CV. Karya Nusantara. Kedua perusahaan tersebut, berdasarkan informasi dari perusahaan yang diundang pada pembuktian dan klarifikasi kualifikasi tanggal 16 Juni 2023 tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang diundang. Artinya kedua perusahaan tersebut telah gugur pada evaluasi sebelumnya.
Sehingga menjadi tanda tanya, kenapa kedua perusahaan tiba tiba menjadi pemenang. Selain itu, berdasarkan data pada LPSE Aceh Tenggara, diketahui CV. Karya Nia Hujair sudah memenuhi 5 SKP, yaitu 1 dipaket Tender dan 4 dipaket Non Tender. Sehingga penetapan pemenang atas perusahaan tersebut semakin cacat hukum.tutup Ketua LPLA