-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pengelola Pasar (Paster) Pante Teungoh Angkat Bicara Terkait Dituding Pasar Pante Teungoh Semrawut

    Jul 5, 2023, 7:36 PM WIB Last Updated 2023-07-06T01:33:27Z

     

    Pengelola Pasar (Paster) Pante Teungoh Bakhtiar Pon Minyeuk Angen Angkat Bicara Terkait Dituding Pasar Pante Teungoh Semrawut.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie - Tata kelola Pasar Tradisional Dipante Teungoh Kecamatan Kota Sigli itu sebenarnya dikonsep Pasar Modern, Namun mengenai Pemberitaan media online Dipidie tentang pasar Pante semrawut hal tersebut bukan lah ranahnya Dinas perdagangan dan koperasi saja melainkan didalam Pasar Pante Teungoh ada beberapa dinas yang mengambil retribusi dan memiliki wewenang tentang pasar, yaitu dinas lingkungan hidup (DLH), Dan dinas perhubungan kabupaten Pidie. Rabu (5/7/2023)



    Bahktiar atau yang sering dipanggil Pon Minyeuk Angen Mantan Eks Kombatan GAM menjabat sebagai Pengelola Pasar (Paster) Pante Teungoh Kepada media ini mengatakan berbicara tentang pasar tradisional tidak luput dengan keramaian dan juga kendaraan si pedagang dan kendaraan si pembeli, Namun yang perlu diingat adalah pengelolaan pasar tradisional di Pante Teungoh tersebut sebenarnya sudah ketat aturan yang telah kami keluarkan.


    Pon Minyeuk Angen menjelaskan yang menjadi permasalahan saat ini tentang kebersihan dipasar Pante Teungoh itu ranahnya Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pidie yang berperan penting dalam kebersihan Pasar Pante Teungoh. 


    Sekali lagi terkait pemberitaan media online menyebut kan bahwasanya dinas perdagangan dan koperasi kabupaten Pidie disangkakan tidak becus mengelola pasar hal tersebut sangat disayangkan sebab seharusnya media konfirmasi dengan saya selaku pengelola yang disebut pihak ketiga.


    Sebab dalam hal kewenangan Pasar Pante Teungoh baik tentang kebersihan, ketertiban,dan kenyamanan padagang itu ada di wewenang Paster, Dikarenakan adanya peran dinas lainnya maka tanggung jawab yang seharusnya dikerjakan oleh masing-masing dinas menjadi tidak karuan.ucap kepala Paster.


    Pon Minyeuk Angen berharap kepada pemerintah kabupaten Pidie untuk membuat satu qanun tentang legalitas batas-batas kewenangan tentang pasar tradisional Pante Teungoh, Agar kewajiban tanggung jawab tidak saling bertolak belakang terhadap kenyamanan pada Pasar Pante Teungoh.


    Dikonfirmasi terpisah kepala dinas Disperindagkop kabupaten Pidie Cut Afrianidar,Sh.M.Si kepada media ini mengatakan tentang Semrawut nya pasar tradisional di Pante Teungoh hal tersebut tidak dipungkiri sebab bukan dinas perdagangan saja yang ada wewenang di pasar tersebut ada beberapa dinas lagi yang berperan aktif dalam tanggung jawab Pasar Pante Teungoh. 


    Lanjut Afrianidar menegaskan pihak nya akan berkoordinasi dengan PJ Bupati Pidie untuk dibuatkan sebuah qanun, tentang legalitas batas-batas kewenangan Pada kompleks Pasar Tradisional Dipante Teungoh Kecamatan Kota Sigli. Laporan (FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini