Wartanad.id - Banda Aceh – Pj Samsat Sabang, Giananda Nurbintang berkolaborasi dengan Uptd Samsat Sabang dan Satlantas Polres Sabang melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Radio RRI Kota Sabang Senin, 26 Juni 2023.
“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh khususnya di Kota Sabang,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya melalui Kasubbag SW & Humas, Wira Kisworo.
Kegiatan ini merupakan rangkaian program kerja Tim Pembina Samsat Sabang Tahun 2023 untuk terus melakukan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 secara massif di Kota Sabang.
Wira Kisworo menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara offline maupun online untuk menyebarluaskan mengenai informasi implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 mengenai penghapusan data ranmor,” tutup Wira